Awas, Pinjol Ilegal Lagi Gencar Nyari Mangsa
JAKARTA - Masyarakat diimbau waspada dalam melakukan investasi dan pinjaman dana. Sebab, lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal sedang gencar mencari mangsa menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam melaku-kan investasi dan pinjaman. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman.
“Kami mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak dengan penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal). Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” imbau Sekretariat Satgas Waspada Investasi Irhamsah dalam keterangan resminya, Rabu (5/4).
Selanjutnya, SWI mengumumkan telah melakukan normal-isasi operasional PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irhamsah menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-por-tal/Pages/default.aspx.
Terpisah, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, tren masyarakat mengakses pinjol ilegal terus meningkat tiap bulan, termasuk saat Ramadan. Mereka gencar mencari mangsa masyarakat yang sedang membutuhkan dana dalam menyambut Idul Fitri.
“Modus salah transfer menjadi salah satu cara pelaku pinjol untuk menjerat korbannya. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi, atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer,” kata Tongam dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.
Tercatat, per Februari 2023, pihaknya mensinyalir terdapat 85 platform pinjol ilegal, naik dari bulan sebelumnya yang hanya 50 platform.
Untuk itu, Tongam menyebut setidaknya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam meminimalisir kerugian akibat modus penipuan pinjol ilegal. Pertama, masyarakat jangan mengikuti arahan untuk mengunduh aplikasi bahkan mengklik link yang diberikan.
Kedua, jika mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak ke polisian.
Ketiga, saat meminta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian, harus dipastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp, bukan aplikasi atau link yang diarahkan pelaku.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Menyoal ini, Direktur Center of Economic and Law Stu dies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, masih tingginya masyarakat terjerat utang dari pinjol ilegal lantaran semakin meningkatnya kemiskinan level ekstrem.
Bhima bilang, pinjol ilegal bisa memenuhi kebutuhan dana dengan cepat ke masyarakat. Hal ini penyebab banyak masyarakat tergiur dengan modus tersebut.
“Masyarakat rentan miskin, tidak peduli latar belakang pen-didikannya apa, kalau sudah kalap karena kebutuhan mendesak, maka tidak akan membaca syarat dan ketentuan pinjaman. Apakah itu bunga tinggi, denda mahal, atau data pribadi diambil, mereka hanya bisa pasrah saja,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group).
Selain itu, faktor berkembang-ya teknologi dan penetrasi yang cukup pesat dalam lima tahun terakhir, turut andil menjadi salah satu faktor pinjol di Tanah Air meningkat. Termasuk yang ilegal sekalipun. Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, tingkat literasi dan inklusi keuangannya masih jauh tertinggal.
Bhima menyarankan, agar masyarakat meminjam dana untuk tujuan produktif, seperti modal kerja, bukan konsumtif seperti belanja. Kemudian, harus memperhatikan kinerja perusahaan pinjol tersebut, apakah memiliki riwayat buruk dalam penagihan, tersangkut kasus hukum hingga memiliki kredit macet yang tinggi.
“Memastikan pula bahwa penyelenggara telah berizin dan terdaftar di OJK. Karena itu, peminjam harus mempelajari legalitas perusahaan pinjol,” imbaunya.
Selanjutnya, harus diperhatikan pula besaran bunga, tenor dan denda keterlambatan, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diberikan. Sebab, pinjol ilegal biasanya menawarkan biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas, dan terlampau tinggi.
Satu lagi yang paling penting, imbuh Bhima, sebelum melaku-kan persetujuan pinjaman, konsumen diharapkan menyimak detail data pribadi yang digunakan untuk aplikasi.
“Ingat, jika meminta data personal yang tidak relevan, sudah bisa dipastikan pinjol itu ilegal,” warning Bhima. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu