TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian

Nasib Cak Imin Di Tangan KPK

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 12 April 2023 | 09:34 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Gugatan praperadilan kasus suap “kardus durian” kandas. Hakim menegaskan lanjut atau tidaknya pengusutan dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Melakukan atau tidak melaku-kan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasar kan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujar hakim tunggal Samuel Ginting pada si dang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” Samuel membacakan amar putusan perkara nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap putusan ini mempertegas bahwa nasib Muhaimin atas Cak Imin ada di tangan KPK. Penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak tergantung putusan pengadilan perkara terdakwa lainnya.

“Karena KPK kan independen untuk melakukan itu (penyidikan). Tapi itu memang disengaja tidak dilakukan,” nilai Rudy Marjono, kuasa hukum MAKI, pemohon praperadilan.

“Karena KPK kan independen untuk melakukan itu (penyidikan). Tapi itu memang disengaja tidak dilakukan,” nilai Rudy Marjono, kuasa hukum MAKI, pemohon praperadilan.

“Kami ini sebenarnya mensupport statement Pak Firli (Ketua KPK) yang pada Oktober 2022—kalau nggak salah—akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu nggak diapa-apain,” tan das Rudy.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menambahkan, KPK selaku penyidik sebenarnya bisa melanjutkan pengusutan dugaan keterlibatan Muhaimin.

“Dasar penyidikan adalah surat dakwaan Dadong Irbarelawan dan kawan-kawan, yang ditulis kasus tersebut dilakukan bersama-sama Muhaimin,” ujarnya.

“Jadi, mestinya penyidik tetap bisa mengembangkan perkara tanpa harus terpaku pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa lainnya. Putusan hakim hanya berlaku terhadap terdakwa yang disidangkan, dan tidak terkait dengan terduga pelaku yang lain,” papar Boyamin, Senin (11/4/2023).

Sebelumnya, KPK berdalih hakim yang menolak dalil keterlibatan Cak Imin dalam kasus kardus durian. Sehingga lembaga antirasuah batal menyeret tokoh yang diusung PKB menjadi calon presiden itu.

Hal itu dikemukakan dalam jawaban atas gugatan praperadi lan yang diajukan MAKI. “Upaya Termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh Penuntut Umum Termohon,” kata Koordinator Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.

Yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” lanjutnya membacakan jawaban.

Iskandar menandaskan jaksa KPK dalam persidangan sudah berusaha membuktikan secara maksimal peran Muhaimin. Namun, majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak mengakomodir dalil jaksa KPK. Demikian juga saat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus “kardus durian” terjadi pada 2011 silam. Terkait pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kala itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Trans migrasi. Perkara rasuah ini menyeret duap anak buah Muhaimin. Yakni Sekretaris Di rektorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati.

Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapat kan proyek PPID di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Sebab, total uang suap untuk proyek ini senilai Rp 7,3 miliar alias 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten tersebut yang sebesar Rp 73 miliar.

Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun kepada Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Nyoman dan Dadong, keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan pada 29 Maret 2012.

Muhaimin sempat dihadirkan di persidangan kasus ini. “Sama sekali tidak pernah (terima uang). PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee,” bantahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 20 Februari 2012. rm.id

Komentar:
ePaper Edisi 07 Februari 2025
Berita Populer
01
Lloyd Kelly Resmi Gabung Juventus

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
Megawati Main Apik, Red Sparks Kembali Menang

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Ribuan Pengecer Gas 3 Kg Bikin NIB

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Nyawa Pelajar SD Di Pandeglang Dipertaruhkan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Duel Sengit Real Madrid Vs Atletico Madrid

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Dewi-Iing Melenggang Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit