TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

Laporan: AY
Kamis, 13 April 2023 | 20:03 WIB
foto : Ist
foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari.
"Terhitung mulai 23 April sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/4).

Perpanjangan penahanan ini, menurut Ali, dilakukan lantaran penyidik komisi antirasuah masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, dilakukan dengan memanggil para saksi.

KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," imbau Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, KPK mentersangkakan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo