Pengusaha Mau Mogok Jual Migor

JAKARTA - Dengan adanya peraturan tersebut, maka ribuan ritel yang tersebar di Indonesia menjual minyak goreng kemasan per liter seharga Rp 14 ribu.
“Sekarang sudah hampir satu tahun belum dibayarkan juga, alasannya karena peraturan itu telah dicabut,” kata Roy.
Seperti diketahui, Permendag No 3 Tahun 2022 hanya berlaku satu bulan. Diubah menjadi Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Roy menegaskan, meski aturannya sudah dicabut, pelaku usaha kadung menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Sehingga mereka menuntut biaya ganti rugi dari Pemerintah.
“Karena utang tetaplah utang, harus dibayar. Baik oleh masyarakat biasa maupun pemerintah,” tegasnya.
Ia pun mengambil sikap dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar membantu pelaku usaha mendapatkan haknya. Sebab, permintaan ganti rugi kepada BPDPKS dan Kemendag tidak membuahkan hasil.
Alasannya kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Kemendag takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku.
Bahkan pihaknya diminta menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika menang, putusannya akan dijadikan rujukan Kemendag untuk meminta BPDPKS membayar utang kepada pelaku usaha.
Ia pun menambahkan, Aprindo tidak mau sampai menempuh jalur hukum. Karenanya, saat ini berbagai upaya dilakukan, salah satunya berencana untuk setop penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel.
“Jadi kami menilai, ini nggak fair. Kita disuruh untuk menjual barang mahal dengan harga murah. Tapi pemerintah bilang udah batal tuh peraturan, kita takut untuk bayar,” kata Roy.
Apa kata Kemendag? Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses. Dia mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, aturan dasar program pengadaan tersebut telah dicabut.
“Jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak,” ujarnya.
Sementara ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto meminta Pemerintah segera mencarikan jalan keluar untuk membayar utang kepada Aprindo.“Karena pengusaha butuh uang untuk memutar modalnya,” katanya.
Dia menilai, masalah ini timbul karena Pemerintah gagap dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sehingga membuat kebijakan yang kerap berubah-ubah.
Oleh karena itu, dia berharap, Pemerintah perlu secara cepat mencarikan solusi. Karena ini menyangkut upaya stabilisasi harga minyak goreng. Baik di pasar tradisional, maupun pasar ritel yang dikelola Aprindo.
“Kalau sampai stop jualan minyak goreng, tentu berpotensi menimbulkan kelangkaan di penyedia minyak goreng. Terutama di kelas menengah, karena mereka biasanya belinya di ritel. Jadi harus segera dicarikan solusinya,” pungkas Eko. rm.id
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu