Pesan Bawaslu Pusat Ke Daerah
Jangan Undang Orang Luar Dalam Mengambil Keputusan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti panitia pengawas pemilu di daerah tidak mengundang orang luar dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, keputusan terbebas dari intervensi.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, setiap keputusan yang diambil akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, negara dan masyarakat.
“Kita punya pikiran, punya hati, punya nurani dan pemikiran yang akan kita ambil sendiri,” ujarnya
Herwyn mengatakan, setiap keputusan yang diambil tidak selalu dapat memuaskan semua pihak. Pastinya, akan terkesan berpihak oleh pihak yang tidak setuju dengan keputusan itu.
“Terpenting, keputusan yang kita ambil karena memang demikian hasilnya, bukan karena intervensi pihak tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, dalam menentukan siapa nantinya yang akan menjadi ketua Bawaslu di daerah masing-masing, juga perlu kecermatan. Ketua merupakan sosok yang bisa menjadi problem solver, bukan troublemaker.
Dia (ketua) yang dapat mengakomodir aspirasi kawan-kawan anggota, bukan sebaliknya,” ucap Herwyn.
Dia juga menegaskan kepada anggota Bawaslu terpilih, untuk menjaga soliditas sesama anggota Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebab, kita akan melaksanakan tugas yang berat dalam Pemilu 2024,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah melantik sekaligus mengambil sumpah janji anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta anggota Panwaslih Aceh dan Bawaslu Sultra terlantik memaksimalkan upaya pencegahan. Pasalnya, naskah dinas pencegahan yang dikeluarkan kedua provinsi tersebut masih sedikit.
Dia menyebutkan, Panwaslih Aceh hanya mengeluarkan nota dinas pencegahan sebanyak 12 naskah dinas pencegahan. Sementara Sultra hanya delapan naskah dinas pencegahan sepanjang tahun 2022 hingga Januari 2023
Kita memiliki paradigma memperkuat pencegahan, maka seharusnya kita sudah memberikan banyak sekali upaya pencegahan dalam bentuk naskah dinas,” katanya.
Menurut Lolly, provinsi yang banyak melakukan upaya pencegahan, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Barat (Sumbar) dan Maluku Utara (Malut). Di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Aceh berada pada angka 293 naskah dinas yang dikeluarkan dan kabupaten/kota di Sultra sebanyak 298 naskah dinas. “Silakan tingkatkan upaya pencegahan itu,” pintanya
Lalu, lanjut Lolly, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Provinsi Aceh berada pada posisi rawan sedang. Hanya saja, jika dilihat kejadian di tingkat kabupaten/kotanya berada pada urutan ke-12 rawan tinggi.
Lolly menjelaskan, berdasarkan IKP ada empat kabupaten di Aceh yang berada pada posisi rawan tinggi yakni di Kabupaten Simeulue, Kabupaten Pidie, Aceh Selatan, dan Nagan Raya
Jadi, walaupun provinsinya masuk dalam rawan sedang, kalian harus tetap waspada,” imbaunya.
Kemudian, Provinsi Sultra berdasarkan IKP provinsi masuk rawan sedang. Tetapi kalau dilihat berdasarkan dimensi, Sultra posisinya ke-10 rawan tinggi dari sisi penyelenggara pemilu. Untuk kejadian di tingkat kabupaten/kotanya berada di urutan ke-26.
Lolly menambahkan, ada dua kabupaten/kota di Sultra yang harus mendapatkan perhatian lebih yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Muna.
“Aceh ada 4 yang harus mendapatkan perhatian lebih. Sultra ada 2 yang harus dapat perhatian lebih,” ujarnya. (RM.id)
Nasional | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu