TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buntut Biarkan Penganiayaan AKBP Achiruddin Dicopot, Anaknya Jadi Tersangka

Laporan: AY
Rabu, 26 April 2023 | 18:51 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto : Ist
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto : Ist

MEDAN - Anak berulah, karier ayah melayang. Setelah kisah Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kini giliran Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Achirudin kehilangan jabatan, karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pencopotan dilakukan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, setelah Achirudin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Tak cuma dicopot, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, seperti dikutip ANTARA, Rabu (26/4).

Dalam pemeriksaan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan itu menyebut, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Achiruddin dinyatakan bersalah, karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Ini adalah bentuk ketegasan Kapolda Sumut, yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan. 

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Aditya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.

"Kami menerima dua laporan. Yang pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya Ken Admiral. Dari laporan ini, kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Satu laporan lagi, dengan pelapor AH, sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," beber Kombes Pol Sumaryono.

Kronologi kejadian bermula ketika AH selaku terlapor, menyetop kendaraan Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara pada 21 Desember 2022 pukul 10 malam.

AH kemudian memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban, dan pergi.

22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan. Mereka ingin menyelesaikan masalah pemukulan dan perusakan yang dilakukan AH.

Namun, sesampainya di rumah terlapor, korban bertemu kakak dan orangtua/ayah AH yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Namun, saat itu Achiruddin malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang, yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, AH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (RM.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo