MI Gagal Melewatkan “Malam Pertama” Keburu Dijemput Polisi
LEBAK — Menjadi pengantin baru adalah masa paling manis akan lalui pasangan suami istri. Tapi kebahagian boleh jadi tidak akan dirasakan oleh MI (26), warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Dia dibekuk polisi lantara diduga menjadi pelaku pencurian. Kini pengantin pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Berdasarkan keterangan polisi, MI ditangkap di kediaman istrinya di Kampung Parakan Beusi Tengah, Kecamatan Bojongmanik, pada tanggal 29 April 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selang beberapa jam melepaskan masa lajangnya dengan wanita idamannya. MI terpaksa diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pencurian di wilayah setempat.
“Penangkapan paku ini bermula berdasarkan laporan warga yang mengaku telah mengalami pencurian. Atas dasar laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Kampung Parakanbeusi,” kata Kapolsek Bojongmanik, Ajun Komisaris Polisk (AKP) Usep Ganda Miharja melalui telepon selulernya, Rabu (03/05/2023).
Usut punya usut, MI merupakan residivis dengan kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2016, teranyar kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kasus bobol warung. Kali ini, hasil curian pelaku diduga digunakan untuk modal nikah dan liburan.
“Betul residivis. Hasil curiannya ya mungkin salah satu buat modal. Tapi sebagian dipakai untuk jalan-jalan juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aiptu Khairul Anwar, saat disinggung hasil curian yang digunakan pelaku
Khairul Anwar menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap MI, kepolisian sektor Bojongmanik telah beberapa kali menerima laporan terkait pembobolan warung tersebut. Setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyidikan dari keterangan para pelapor dan saksi, terduga pelakunya mengarah ke MI.
Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar jam 19.00 WIB, lanjut Khairul anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan MI (26) terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku MI akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita di Kampung Parakanbeusi Tengah. “Tak mau kecolongan kami pun bergegas ke lokasi,” papar Khairul.
Selesainya acara pernikahan, sekitar jam 01.00 WIB dini hari Sabtu tanggal 29 April 2022 MI diamankan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik di Mapolsek Bojongmanik,” timpalnya. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,”timpalnya. (BNN)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu