TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sindikat Pencuri Aki Truk di Tanjung Priok Dibekuk

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 19 Mei 2026 | 10:49 WIB
Antrean truk di TanjungvPriok. Foto : Ist
Antrean truk di TanjungvPriok. Foto : Ist

JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat pencuri aki truk trailer dengan modus “bajing loncat” yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) ditangkap setelah meresahkan sopir truk dan mengganggu arus logistik menuju pelabuhan.


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, para pelaku nekat meloncat ke atas truk yang sedang melaju untuk memotong dan mencuri aki kendaraan.


“Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi berbahaya tersebut. Mereka mencuri aki truk yang sedang beroperasi di jalan raya,” ujar Pandu, Senin (19/5/2026).


Menurutnya, aksi itu sangat berisiko karena dapat menyebabkan truk kehilangan daya listrik saat melintas. Jika terjadi gangguan pada kendaraan besar di jalur utama pelabuhan, arus logistik bisa ikut terdampak.


Polisi mengungkap, kedua pelaku telah empat kali beraksi. Hasil penjualan aki curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk penadah barang curian.


Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya.


Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, obeng, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencuri aki.


AKP Pandu menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor sambil mencari target truk trailer yang melintas. Salah satu pelaku kemudian meloncat ke atas truk untuk memotong aki, sementara rekannya mengikuti dari belakang menggunakan motor.


Aki hasil curian kemudian dilempar ke titik tertentu sebelum diambil kembali dan dijual kepada penadah secara kiloan.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit