Polisi Terapkan Lagi Tilang Manual
Top, Sikat Pelawan Arus Yang Menggila
JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus seperti sudah menjadi kebiasaan di Jakarta. Sepeda motor melaju dengan seenaknya untuk mempersingkat jarak tempuh atau menghindari kemacetan.
Seperti di Jalan Raya Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setiap sore, sepeda motor dari arah Permata Hijau terus ke Jalan Arteri Pondok Indah, berputar melawan arah ke Jalan Bungur dan menerobos melawan arah ke Jalan Ciputat Raya untuk mempercepat ke Jalan Tanah Kusir.
Seharusnya, setiap kendaraan itu baru berputar di perempatan Pondok Indah Mall dan masuk ke Jalan Cenderawasih, kemudian ke Jalan Tanah Kusir. Namun, karena ini dianggap terlalu jauh dan macet, para pengendara motor nekat melawan arus untuk mempersingkat perjalanan.
Begitu juga setiap pagi di Jalan Pondok Pinang Raya, Jakarta Selatan. Sepeda motor dari arah Lebak Bulus melawan arah mulai dari depan Masjid Raya Pondok Pinang sampai ke Jalan Pinang Mas. Jumlahnya ratusan.
Pelanggaran ini bukan sembunyi-sembunyi, tetapi bisa dilihat dengan mata telanjang. Namun, karena tidak ada kamera tilang elektronik, pelanggaran itu terus berulang. Tidak ada satupun polisi yang melakukan razia untuk menindak pelanggaran ini.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBPJhoni Eka Putra mengakui, keterbatasan jumlah kamera tilang elektronik harus disiasati dengan tilang manual. Jadi, pihaknya kembali memberlakukan tilang manual dengan menurunkan petugas ke lapangan.
Sekarang kan banyak yang melanggar, tapi tidak ter-cover Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kalau tidak ada kamera ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (15/5).
Menurut Jhoni, alasan lain diberlakukannya tilang manual untuk ketertiban pengguna jalan. Pasalnya, masih terbatasnya fasilitas ETLEdi Jakarta membuat banyak pengendara tidak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.
Selain itu, sejak diberlakukannya tilang elektronik, jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.
Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar rambu lalu lintas,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual berdasarkan evaluasi selama peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik sejak Oktober 2022.
“Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten. Tetapi melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan saat pemberlakukan tilang elektronik,” ujar Latif kepada wartawan, Selasa (16/5).
Dari hasil evaluasi bersama, kata Latif, disepakati tilang manual oleh petugas di lapangan kembali diberlakukan mulai 14 April 2023, berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
“Tanggal 12 bulan 4 dikeluarkannya lagi tilang manual tentunya tidak jauh berbeda dalam hal kebijakan penindakannya, sama sebetulnya,” kata Latif.
Latif sebelumnya mengatakan, tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta. Selain itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera ETLE.
“Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang merugikan pengemudi dan orang lain. Jadi, tilang manual diberlakukan,” pungkas Latif.
Sekalipun tilang manual kembali diberlakukan, Latif menyatakan tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya.
“Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” imbuhnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendukung tilang manual diberlakukan kembali. Alasannya, penerapan tilang eletronik belum sepenuhnya efektif lantaran keterbatasan perangkat ETLE.
Adanya tilang elektronik tidak serta merta membuat tilang manual hilang. Tilang elektronik itu masih banyak kelemahannya,” ujarnya.
Menurut Djoko, jika berpatokan pada kamera ETLE, petugas kepolisian masih kesulitan menindak pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung di lapangan. Misalnya, ada pengendara di jalan yang tidak pakai pelat nomor.
Tilang elektronik tetap berlaku, tapi manual jangan dihilangkan dulu,” sarannya.
Di sejumlah negara, tilang manual masih diberlakukan meskipun sudah ada kebijakan tilang elektronik. Sedangkan di Indonesia, kelemahan pemberlakuan tilang elektronik yakni banyak titik yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas. Ditambah lagi, masih banyak pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas.
Untuk diketahui, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak kamera ETLE. Antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor. (RM.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu