TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ringkus 12 Pelaku Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp 5,8 M

Oleh: Mg.1
Jumat, 19 Mei 2023 | 17:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ditreskrimsus Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil meringkus 12 orang yang terlibat pemalsuan uang dolar di wilayah Jakarta. Sebanyak 3.922 lembar dolar palsu dengan nominal USD 100 atau setara dengan Rp 5,8 miliar, berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa para tersangka pemalsu uang dolar palsu tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Auliansyah Lubis, Jumat (19/5/2023).

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran palsu tersebut, usai menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berinisial MZ, ASA, dan RDP ketahuan menawarkan uang dolar palsu ke seorang pembeli di salah satu rumah makan padang tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, lima orang lainnya yang tergabung sindikat mereka berhasil tertangkap di berbagai lokasi. Para pelaku tersebut ialah AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Sebanyak 2.922 lembar uang palsu pecahan USD 100 pun berhasil diamankan.

"Disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp 50 juta-Rp 100 juta," ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menangkap sindikat lainnya. Para pelaku berinisial RW, R, MS, dan A, juga berhasil ditangkap beserta dengan 10 lak atau 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100.

"Kalau kita tanya tujuan mereka, ya tentunya mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya satu bundel uang USD 100 itu Rp 140 juta tapi dia jual di bawah itu. Pengakuan mereka akan diedarkan di Jakarta," jelas Auliansyah.

"Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yg membuat, tapi mereka mendapatkan dari yg kita lakukan pengembangan-pengembangan. Jadi kita belum bisa menyampaikan apakah dolar ini dibuat di Indonesia atau dibuat di luar negeri atau ada sindikat internasional, kami belum bisa menyampaikan itu," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka hanya bertugas untuk menjual uang palsu tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 22 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 22 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo