KPU Hapus LPSDK
Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Kok
JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan instrumen Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menegaskan, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU. Dia menegaskan, sumbangan dana kampanye tetap wajib dilaporkan.
“Tapi, wajibnya pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.
Sumbangan dana kampanye, kata Idham, mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Yaitu, yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.
Idham mengatakan, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Informasi dana kampanye di Sidakam nantinya dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
“Misalnya, yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye. Hari keempat kami akan meminta mereka meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik,” jelasnya.
Hanya saja, Idham menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detail. Kata dia, hanya identitas pemberi sumbangan tanpa foto, kwitansi maupun nomor identitas kependudukan penyumbang.
Menurutnya, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya. Ke depan, dia mengklaim berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral,” tandasnya.
Selain itu, Idham mengatakan, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
“Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral,” tandasnya.
Anggota Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas Judhi Kristantini menilai, dihapusnya kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK adalah sebuah kemunduran.
“Kami sungguh khawatir ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kritiknya.
Judhi menekankan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas. Sebab, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak.
“Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyerahkan LPSDK,” ujarnya.
Judhi menambahkan, dari pengalaman di Pemilu 2019, faktanya kewajiban menyerahkan LPSDK tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Waktu itu saja, hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK.
“Jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu