Soal Keterwakilan Caleg Perempuan
Penjelasan KPU Tak Memuaskan
JAKARTA - Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota perempuan, tidak memuaskan. KPU diminta merinci daftar caleg perempuan per daerah pemilihan (dapil).
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan belum puas dengan klaim KPU bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan. Komposisi caleg DPR perempuan sebesar 30 persen, sesuai amanat Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dihitung berbasis dapil.
“Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berbasis dapil,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.
Dia mendesak KPU menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kepatuhan parpol dalam pemenuhan kuota perempuan di setiap dapil. Dengan begitu, publik akan tahu apakah parpol memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut atau tidak.
“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” ungkapnya.
Titi menegaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Kata dia, di Sumatera Barat (Sumbar), Banten, dan bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen
“Ini mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tandas Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Kata Titi, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta agar revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Titi menegaskan, ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg, tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. “Yaitu, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tandasnya.
Untuk diketahui, zipper system adalah sistem dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki selang-seling atau vis-a-vis dengan nomor urut kandidat perempuan. Misalnya, nomor urut 1 diisi oleh kandidat laki-laki, maka nomor urut 2, 4, 6, dan seterusnya harus diisi oleh kandidat perempuan.
Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Valina Singka Subeki menambahkan, anggota legislatif (aleg) perempuan berperan penting dalam perumusan kebijakan di Indonesia yang menghadapi persoalan bersifat multidimensi.
“Itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak laki-laki, perempuan itu harus ada di sana,” ujar Valina dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Valina, keterlibatan aleg perempuan dalam perumusan kebijakan akan mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan harapan perempuan, anak-anak, bahkan masyarakat umum secara luas.
Karena itu, Valina menyayangkan keputusan KPU yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan Pasal 8 ayat (2).
Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 itu mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.
“Ketentuan ini mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menegaskan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Kata dia, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Idham menegaskan, pasal tersebut mengatur bahwa daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan atau dapil harus disusun dengan komposisi minimal satu perempuan di antara tiga bakal caleg. Saat ini, dari setiap tiga caleg, terdapat satu caleg perempuan.
“Seluruh parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat jumlah caleg minimal 30 persen per dapil,” klaim dia.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu