TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rp 1 Triliun Disiapkan Untuk 62 Daerah Tertinggal

Awas, Dana Insentif Fiskal Jangan Buat Agenda Politik

Oleh: Farhan
Senin, 12 Juni 2023 | 09:35 WIB
Menteri Desa Tertinggal Abdul Halim Iskandar. Foto : Ist
Menteri Desa Tertinggal Abdul Halim Iskandar. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk dibagikan kepada 62 daerah tertinggal. Dana tersebut diharapkan mampu memutar sekaligus mendongkrak perekonomian di daerah tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, rencana pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran Rp 1 triliun, sudah ditetap­kan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2022.

Permenkeu tersebut berisi ten­tang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022.

Plt Deputi Bidang Koordi­nasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menjelaskan, dana Insentif Fis­kal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan pen­anganan kemiskinan dan ke­miskinan ekstrem.

Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pem­bangunan dan peningkatan in­frastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Sebelumnya, kami mengenal Dana Insentif Daerah yang di­berikan kepada Kabupaten yang berprestasi. Namun tahun ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal. Dengan alokasi anggaran total Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam keterangannya secara virtual, kemarin.

Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk menin­daklanjuti pemanfaatan dana insentif fiskal daerah tertinggal tahun anggaran 2023.

Pemanfaatan Dana Insen­tif Fiskal nantinya difokuskan hanya untuk pembangunan in­frastruktur yang lebih inklusif.

Langkah ini sebagai upaya mempercepat ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap Daerah.

“Dana Insentif Fiskal ini diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal. Dibagi secara pro­porsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Penggunaannya juga harus bijak. Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan, tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. Oleh karenanya, penggu­naan dana ini kudu berhati-hati.

Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik,” tegas Rafdinal.

Keputusan Pemerintah dalam menetapkan anggaran ini juga tidak sembarangan. Makanya, dalam tahun politik ini jangan sampai anggaran daerah ini mengalir untuk mendukung pi­hak tertentu yang menjanjikan adanya penambahan anggaran di tahun depan.

“Pesan kami, jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran,” ujar Rafdinal.

Dengan batas tenggat waktu pengusulan usulan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal pada 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.

Sampai akhir pekan ini, ada 8 dari 62 Kabupaten yang be­lum menyampaikan usulan. Dia tidak menyebutkan daerah mana saja. Tapi dia mengingatkan, usulan ini harus segera disampaikan.

“Jika sampai tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Pemerintah Daerah belum menyam­paikan usulannya, maka Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten dimaksud akan hangus,” ingat perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Nanang.

Dia bilang, sekarang masih ada sisa waktu yang bisa dikejar. Batas waktu ini perlu dilakukan untuk segera memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi sebelum deadline.

Usulan dan persyaratan itu dikirim melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.

Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya, yaitu sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023.

Pemerintah Daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditin­daklanjuti.

Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun, tegak lurus semua gratis.

“Melalui insentif fiskal yang tepat dan terarah, kita dapat mewujudkan pembangunan in­frastruktur yang berkelanjutan. Semoga momentum ini dapat kita gunakan”, tutur Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo