TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU & Bawaslu Rakor Profesi Bacaleg

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 14 Juni 2023 | 07:30 WIB
Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso saat memberikan keterangan pers, usai mengikuti rakor tertutup bersama dengan KPU Kota Tangsel, di Kantor KPU Tangsel, Selasa (13/6).(dra)
Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso saat memberikan keterangan pers, usai mengikuti rakor tertutup bersama dengan KPU Kota Tangsel, di Kantor KPU Tangsel, Selasa (13/6).(dra)

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel serta beberapa instansi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait status pekerjaan atau profesi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut dalam Pemilu 2024 nanti.

Dalam rakor yang digelar tertutup itu, Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santoso meminta informasi secara rinci, soal data pekerjaan para Bacaleg.
 Menurut Slamet, hingga kini Bawaslu belum memiliki akses menyeluruh terhadap data tersebut. "Kita sebagai pengawas tidak punya catatan khusus ya, yang punya data detail itu kan KPU. Nah kita sedang menunggu data dari KPU," ujarnya.

Dia melanjutkan, para pejabat negara wajib mengundurkan diri dari status pekerjaannya, apabila mendaftar sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. "Di persyaratan, dia harus mengundurkan diri. Karena harus ada data-data lainnya yang dilampirkan," tegasnya.

Slamet mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan inventarisir apakah ada Bacaleg yang  merupakan anggota TNI/Polri.
“Saat ini terus kami lakukan pendataan, seperti misalnya dari unsur TNI Polri yang terdaftar sebagai Bacaleg. Tentu kami ingin melihat apakah sudah melengkapi surat pensiunnya atau belum,” ungkapnya.

Menindaklajuti temuan adanya ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan meminta ke parpol untuk memberikan surat pengunduran diri atau SK pemberhentian terhadap Bacaleg tersebut. Sebab, di masa pengajuan saat ini parpol harus menyerahkannya.
"Untuk status dua ASN aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg indikasinya memang benar. Indikasi itu dilihat dari KTP, tapi kalau kebenaran terkait ASN itu kan bukan dari status KTP. Tapi berdasarkan Nomor Induk Pegawai, ini yang memiliki BKPSDM Kota Tangsel,” ujarnya.

Pencocokan dokumen tersebut yang sudah dilakukan KPU Kota Tangsel untuk memverifikasi pendaftaran Bacaleg dari latar belakang ASN, Polri dan TNI. "Indikasi iya, Kebenaran dan keabsahannya nanti kita akan menerima hasilnya dari BKPSDM Kota Tangsel," sebut Ajat.

Saat ini yang dilakukan KPU Kota Tangsel di antaranya menunggu konfirmasi dari BKPSDM. Masa verifikasi administrasi (vermin) masih menyisakan 10 hari lagi. Dalam kurun waktu tersebut, KPU akan aktif mengecek secara berkala mengenai status dua ASN tersebut. Sebab, masa verifikasi administrasi ditutup sampai 23 Juni 2023.

"Jadi nanti di masa penyerahan hasil vermin partai ada beberapa bacaleg yang namanya masih aktif dan harus mengundurkan diri. Kalau kita kan memvonis harus berdasarkan data dan data ASN yang valid dan kewenangannya ada di BKPSDM Kota Tangsel," pungkasnya. 

Diketahui, dua ASN terdaftar sebagai Bacaleg yaitu, Tomi Patria Edwardy yang menjabat sebagai Kabid Penyelengaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel bergabung di Partai Demokrat, dan satu lagi Yanuar yang menjabat sebagai Kepala bagian Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tangsel di Partai Gerindra.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo