TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

ABG 17 Tahun di Jepara Dipaksa Threesome oleh Pasutri

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Rabu, 14 Juni 2023 | 11:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JEPARA - Remaja putri berusia 17 tahun, dipaksa untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial NG (30) nekat memperkosa korban hingga berkali-kali.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku NG turut mengancam korban untuk melakukan hubungan badan bersama.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," kata Wahyu, Selasa (13/6/2023).

NG diketahui memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak enam kali sebuah hotel, dengan ancaman tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 10 April 2026
Berita Populer
04
Dishub Targetkan PAD Dari Perparkiran Rp 15 M

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
Harga Plastik Bikin Pedagang Tertekan

Pos Banten | 3 hari yang lalu

06
08
Pria Berjaket 'Polisi' Cekcok Dengan Ojol

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 8 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit