Bantah Tudingan Ridwan Kamil
Kemenag Pastikan, Tak Ada Dana Bantuan Untuk Pesantren Al Zaytun
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyebut adanya penyaluran dana bantuan tahunan ke Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, seperti dikutip situs resmi Kemenag, Kamis (22/6).
Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak.
Data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS) Kemenag mencatat, total siswa MI Al Zaytun berjumlah 1.289 orang. Sedangkan total siswa MTs dan MA, masing-masing berjumlah 1.979 dan 1.746 orang.
Sesuai regulasi, para siswa tersebut berhak mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah, dan memenuhi persyaratan.
"Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” jelas Anna.
Dia pun mengimbau pejabat publik, untuk mengedepankan data dalam menyampaikan pernyataan.
"Dana BOS itu hak siswa, semua sama. Semua siswa di negeri ini, menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran rupiah ke Al Zaytun. Padahal, itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu," tegas Anna.
Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia, agar lebih optimal memberikan pembelajaran.
Bantuan tersebut berbentuk dana yang dapat diguunakan untuk keperluan sekolah. Mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah, agar bisa menerima BOS
Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
Kedua, madrasah dan siswanya tercatat dalam sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama (EMIS), dan melakukan update data dalam sistem tersebut.
Kedua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di lingkungan Al Zaytun.
Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak sedang dalam kondisi konflik internal.
"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di Al Zaytun berhak mendapatkan dana BOS,” papar Anna.
Sebagian dana BOS tersebut, terangnya, sudah dicairkan pada tahap pertama. Sisanya, menunggu hasil kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang. Sambil menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
Cabut Izin
Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun sudah memiliki keduanya, baik Nomor Statistik atau Tanda Daftar Pesantren.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif, untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Anna.
“Jika Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, kami bisa membekukan Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren, termasuk Izin Madrasah,” tandasnya
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu