Modus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Beli Aset Pinjam Nama Teman Hingga Karyawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diketahui meminjam nama orang-orang dekatnya saat membeli aset.
“Ada (pinjam) nama teman maupun karyawan tersangka (Rafael),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tujuan Rafael meminjam namaorang lain itu diduga untuk menyamarkan kekayaannya. Setelah modus ini terkuak, satu per satu aset Rafael disita.
KPK telah menyita 20 aset tanahdan bangunan milik Rafael. Total nilainya mencapai Rp 150 miliar.
Penyitaan puluhan aset di Jakarta, Yogyakarta, hingga Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta. Tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” papar Ali pada Kamis, 22 Juni lalu.
Ali menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujarnya.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebanyak 90.000 dolar AS atau setara Rp1,35 miliar.
Hasil penelusuran lembaga antirasuah, Rafael ketika menjabatKepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I diduga menerima fulus dari beberapa wajib pajak.
Rasuah itu atas pengondisian temuan pemeriksaan pajak. Rafael menerima uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan konsultan pajak ini didirikan oleh Rafael.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima Rafael dalam kapasitas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dengan posisinya itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksatemuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam keterangan pers penetapan tersangka pada Senin, 3 April 2023.
KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Terutama terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Selain itu, satu unit motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. Motor gede ini ditemukam saat menggeledah duarumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pendidikan | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu