Viral Foto Tumpukan Dolar Diduga Duit Proyek BTS
Kejagung Bakal Periksa Politisi Partai Demokrat
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil politisi Partai Demokrat Adamsyah Wahab. Foto pria yang dijuluki Don Adam atau Don Praja yang sedang memegang tumpukan uang dolar viral di media sosial. Uang itu disebutkan terkait proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Kalau ada kebenaran yang harus kita telusuri, kenapa tidak? Pasti akan panggil juga,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.
Sumedana mengatakan, penyidik Gedung Bundar telah mengantongi data akun Twitter maupun Instagram yang mengunggah foto itu. Juga akun media sosial Adam. “Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada pihak yang disembunyikan dalam penyidikan kasus yang merugikannegara Rp 8 triliun lebih itu. “Enam orang sudah disidang, apanya yang melempem? Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan,” katanya.
Sumedana menandaskan, Kejagung akan bersikap transparan dan objektif dalam pengusutan kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ini.
Foto Adam tengah memegangtumpukan dolar di kardus cokelat diunggah akun Twitter @ghanieierfan pada 2 Juli 2023 pukul 11 siang
Para Bromocorah PRAJABTS KOMINFO, komandante atau otakkriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri,” demikian narasi yang ditulis akun tersebut. Cuitan ini kemudianmenjadi viral.
Sebelumnya, beredar informasimengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan soal aliran dana korupsi proyek BTS. Komisaris PT Solitech Media Energy itu mengungkapkan, ada pemberian fulus kepada pihak “X” dan “Z”. Jumlahnya puluhan miliar.Penyerahan uang lewat orang kepercayaanya, Windi Purnama.
Irwan kini sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Maqdir Ismail, pengacara Irwan mengungkapkan, ada orang yang mendatangi kantornya pada Senin pagi, 3 Juli 2023 untuk mengembalikan uang dolar Amerika. “Nilainya Rp 27 miliar,” bebernya.
Maqdir berencana menyerahkan uang itu ke Kejagung. Namun hingga akhir pekan lalu urung dilaksanakan. Kejagung pun melayangkan surat panggilan kepada Maqdir agar datang pada Senin, 10 Juli 2023.
Hingga Senin siang, Maqdir masih berkutat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mewakiliSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menghadirisidang pembacaan putusan gugatanpraperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran masih sibuk, Maqdir meminta diperbolehkan mengembalikan uang Rp 27 miliar itu ke Kejagung dengan cara transfer. Namun Kejagung menolak menerima penyerahan uang lewat cara ini. “Mintanya diserahkan tunai,” ujar Maqdir.
Maqdir lalu mengirim surat ke Kejagung meminta agar pemanggilan dirinya ditunda. Ia berjanji akan datang ke Kejagung pada Kamis, 13 Juli lusa. Tentu denganmembawa uang dolar senilai Rp 27 miliar untuk diserahkan secara tunai.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu