TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gegara Membandel, 5 Reklame di Tangsel Disegel Kedua Kalinya & Pemilik Terancam Pidana

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 14 Juli 2022 | 17:28 WIB
Jajaran Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan penyegelan ulang terhadap lima bangunan reklame yang membandel. (ist)
Jajaran Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan penyegelan ulang terhadap lima bangunan reklame yang membandel. (ist)

CIPUTAT, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel lima bangunan reklame yang sebelumnya pernah ditindak, lantaran tak mengantongi izin. 
 
Penyegelan ulang ini dilakukan karena tanda segel yang sebelumnya sudah terpasang, tiba-tiba dilepas dan hilang entah ke mana. Sehingga dengan tegas, Satpol PP Kota Tangsel harus menindaknya untuk kedua kalinya. 

Penyegelan ini dilakukan, karena telah melanggar Perda No 6/2015 Pasal 13 a, terkait izin mendirikan bangunan reklame.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima banunan reklame yang kemarin sudah disegel lalu hilang segelnya," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry saat melakukan penyegelan, Kamis (14/7/2022). 

Penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari wilayah Ciputat, Serpong, hingga Pondok Aren. 

"Pertama ada di Jalan Aria Putra, Ciputat, lalu di Jalan Jombang Raya, Ciputat, kemudian di Jalan Raya Jendral Sudirman Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, dan terakhir di Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangsel," paparnya. 

Sementara itu terkait dengan hilangnya segel yang sebelumnya pernah dipasangkan, saat ini Muksin telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. 

"Terkait dengan segel hilang dari kami sudah melaporkan ke Polres dan kita melanjutkan penyegelan ulang," kata Muksin. 

Sedangkan untuk pemilik, Satpol PP kini tengah melakukannya penyelidikan. Ia menegaskan bahwa atas perbuatannya ini, pemilik dapat diancam dengan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Pemiliknya akan kita panggil, sekarang lagi kita selidiki. Sanksi dia dapat dipidana ringan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Lagi diselidiki punya siapa. Kita panggil dia harus datang, kalau tidak hadir sampai 3 kali, akan dijemput," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo