Guru Spiritual Ritual Maut di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
BOGOR - Guru spiritual berinisial AN (51), ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan ritual maut yang menelan nyawa 3 pasiennya. Ritual tersebut dilakukan di Danau Kuari, Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Ridho Sigiro, menjelaskan bahwa AN mengaku telah melakukan pengobatan alternatif sejak tahun 2005 silam.
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005," kata Yohannes, Minggu (16/7/2023).
AN ditahan di Polres Bogor sejak Sabtu (15/7) malam. Polisi juga telah menaikkan status kasus ritual pengobatan maut tersebut ke tahap penyidikan.
Berdasarkan pengakuan AN, ritual yang ia lakukan baru kali ini menelan nyawa. Sementara itu, pelaku terkait pengobatan alternatif tersebut baru terindikasi dilakukan oleh satu orang, yakni AN.
"Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa)," ungkap Yohannes.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AN, termasuk memeriksa latar belakangnya.
"Nah itu masih saya dalami, memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa AN dikenakan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Diketahui, AN merupakan orang yang membawa ketiga korban tersebut ke danau untuk melakukan ritual pengobatan.
"Betul, karena dia yang membawa orang itu (ketiga korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian," kata Rio, Minggu (16/7/2023).
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu