Kasus Makelar Perkara Di MA
KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri modus suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA) yang disamarkan sebagai kerja sama bisnis.
Modus ini terkuak di persidangan kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Heryanto Tanaka, deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta bantuan Dadan Tri Yudianto, orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Heryanto ingin agar Mahkamah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana. Juga agar MA memutuskan KSP Intidana pailit. Heryanto meradang lantaran uangnya sebesar Rp 34 miliar tak bisa ditarik dari KSP Intidana.
Heryanto bersedia mengucurkan dana agar MA menjatuhkan vonis seperti keinginannya. Untuk menyamarkan transaksi rasuah, Heryanto berpura-pura melakukan investasi di PT Xavier Medika Indonesia.
Riris Riska Diana, istri Dadan menjadi direktur perusahaan ini. Sementara komisaris perusahaan diduduki Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Perjanjian kerja sama investasi ditandatangani Heryanto pada 25 Maret 2022. Tiga hari berselang, Heryanto mulai mentransfer dana ke Dadan.
Pada 28 Maret 2022 melakukan transfer empat kali ke rekening Dadan dengan total Rp 5,2 miliar.
Berikutnya, pada 12 April 2022 transfer sebesar Rp 500 juta; pada 21 April 2022 sebesar Rp 500 juta; dan pada 8 September 2022 sebesar Rp 5 miliar. Totalnya Rp 11,2 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelusuri aliran duit suap melalui perusahaan yang dipimpin istri Dadan. Lantaran itu, Riris berulang kali diperiksa.
Namun, Ali enggan membocorkan isi pemeriksaan perempuan yang juga menjadi influencer dan selebgram itu.
Menurutnya, penyidik tidak perlu sampai memanggil Siti Nur Azizah untuk menelusuri transaksi PT Xavier Medika.
Kami fokus pada materi penyidikan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA,” kata Ali melalui pesan tertulis pada Minggu, 16 Juli 2023.
Riris terendus berulang kali melakukan transaksi valas. Yaitu di Dolar Asia Money Changer di Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.
Dia menukarkan Rp 386.750.000 menjadi 31 ribu dolar Singapura (SGD). Kemudian Rp 386.750.000 menjadi 35 ribu SGD.
Selanjutnya, menukarkan Rp 176.800.000 menjadi 17 ribu SGD dan Rp 950.300.000 menjadi 86 ribu SGD.
Selain itu, Riris diketahui melakukan transaksi valas di CNV Money Changer Pondok Indah serta money changer lainnya. Semua transaksi itu dilakukan dalam rentang waktu Januari-September 2022.
KPK juga mengantongi bukti transaksi valas yang dilakukan Hardianko, pegawai bagian keuangan Sastradikarya Law Firm.
Kantor firma hukum milik Dadan ini berada di Jalan Sekolah Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Satu lokasi dengan klinik kesehatan PT Xavier Medika.
Dadan sempat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Gazalba. Dia bersikukuh hubungannya dengan Heryanto semata-mata urusan bisnis.
Belakangan, KPK menetapkan Dadan dan Hasbi sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.
KPK lebih dulu menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa, 6 Juni 2023.
“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tak terima ditetapkan tersangka, Dadan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun upaya hukum ini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasbi juga menggugat KPK. Sama seperti Dadan, gugatannya ditolak. Menang praperadilan, lembaga antirasuah melanjutkan penyidikan terhadap Hasbi.
Hasbi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berujung penahanan.
Dalam keterangan pers penahanan ini, Ketua KPK mengungkapkan Hasbi menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah masih mengembangkan penyidikan terhadap Hasbi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu