TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lima Paket Belum Kelar

Pemerintah Tancap Gas Pembebasan Lahan IKN

Oleh: Farhan
Jumat, 28 Juli 2023 | 10:57 WIB
Kawasan IKN. Foto : Ist
Kawasan IKN. Foto : Ist

IKN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, progres pengadaan tanah di IKN sudah selesai dan sebagian ma­sih dalam proses pembayaran.

Rinciannya, ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, dengan tujuh paket telah terselesaikan. Sementara, lima paket masih dalam proses pembayaran.

“Kami targetkan selesai secepatnya dan akan lebih baik. Kami juga meminta bantuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran bisa dipercepat,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.

Eks Panglima TNI ini me­mastikan, progres tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN sekaligus Menteri Koordi­nator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pand­jaitan, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Penye­lesaian Permasalahan Lahan dan Investasi di IKN, belum lama ini.

Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Ke­menterian ATR/BPN di IKN, antara lain IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasili­tasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I.

Kemudian, Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II, Infra­struktur IKN Tahap I, SPAM Instalasi Pengelolaan Air KIPP, Bypass Shortcut Pasar Sepaku.

Selanjutnya, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Dup­likasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, dan Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-SpTem­padung-Jembatan Pulau Balang.

Hadi menjelaskan, untuk pene­tapan lokasi pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke mas­yarakat dan sudah di tahap akhir.

Terkait progres ini sudah berja­lan. Ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masya­rakat, dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini,” jelasnya.

Sekadar informasi, secara garis besar Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyu­sunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.

Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ru­ang (RDTR) menjadi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).

“Kepala OIKN sudah menye­rahkan progres pelepasan hutan kurang lebih 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga soal permasalahan tersebut sudah selesai,” beber Hadi.

Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masing-masing sektor menjemput bola untuk memper­cepat progres.

“Saya ingatkan lagi, kita berp­acu dengan waktu. Lahan di IKN harus segera kita selesaikan. Kita jangan sampai memperma­lukan presiden, dorong percepa­tan ini jangan sampai ada yang tertahan lagi progresnya. Saya minta semua berkolaborasi dan jemput bola,” tegasnya.

Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, ada tiga ribu permohonan layanan legalitas tanah di wilayah IKN Nusantara yang terbengkalai. Se­bagian ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dadan mengatakan, hal itu ter­jadi karena dampak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

“Jadi, adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu meng­hentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama,” kata Dadan.

Dadan menyebut, alasan ber­hentinya layanan permoho­nan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah karena adanya kesimpangsiuran aturan di kan­tor pertanahan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo