Lima Paket Belum Kelar
Pemerintah Tancap Gas Pembebasan Lahan IKN
IKN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, progres pengadaan tanah di IKN sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran.
Rinciannya, ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, dengan tujuh paket telah terselesaikan. Sementara, lima paket masih dalam proses pembayaran.
“Kami targetkan selesai secepatnya dan akan lebih baik. Kami juga meminta bantuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran bisa dipercepat,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.
Eks Panglima TNI ini memastikan, progres tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan dan Investasi di IKN, belum lama ini.
Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN, antara lain IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I.
Kemudian, Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II, Infrastruktur IKN Tahap I, SPAM Instalasi Pengelolaan Air KIPP, Bypass Shortcut Pasar Sepaku.
Selanjutnya, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, dan Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-SpTempadung-Jembatan Pulau Balang.
Hadi menjelaskan, untuk penetapan lokasi pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah di tahap akhir.
Terkait progres ini sudah berjalan. Ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat, dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini,” jelasnya.
Sekadar informasi, secara garis besar Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
“Kepala OIKN sudah menyerahkan progres pelepasan hutan kurang lebih 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga soal permasalahan tersebut sudah selesai,” beber Hadi.
Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masing-masing sektor menjemput bola untuk mempercepat progres.
“Saya ingatkan lagi, kita berpacu dengan waktu. Lahan di IKN harus segera kita selesaikan. Kita jangan sampai mempermalukan presiden, dorong percepatan ini jangan sampai ada yang tertahan lagi progresnya. Saya minta semua berkolaborasi dan jemput bola,” tegasnya.
Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, ada tiga ribu permohonan layanan legalitas tanah di wilayah IKN Nusantara yang terbengkalai. Sebagian ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dadan mengatakan, hal itu terjadi karena dampak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.
“Jadi, adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama,” kata Dadan.
Dadan menyebut, alasan berhentinya layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah karena adanya kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu