TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Pemilu, Bawaslu Temukan Camat Hingga Lurah di Tangsel Diduga Tergabung Organisasi Parpol

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung atau terafiliasi organisasi di bawah naungan partai politik (Parpol). 

Bahkan, sejumlah ASN yang telah terindikasi tersebut mengisi sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Camat hingga Lurah. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di bilangan Serpong, Tangsel, Jumat (28/7/2023). 

"Soal ASN, saya mengimbau ke ASN di Tangsel baik TKS, PPPK, ASN, agar yang sudah masuk ke menjadi anggota ormas (organisasi masyarakat) parpol agar keluar dan mengundurkan diri sebelum Bawaslu memanggil," ungkap Acep kepada awak media. 

Ia pun blak-blakan berdasarkan catatannya ASN yang tergabung dalam organisasi parpol tersebut jumlahnya cukup banyak. 

"Catatan Bawaslu banyak. Tidak puluhan tapi, yang jelas ada lah. Cuman memang itu ada lurah yang masih masuk di ormas parpol, ada camat, ada Kabid. Paling ada 5 atau 7 orang dan masih aktif," papar Acep buka-bukaan atas temuannya itu. 

Ia pun memberi ultimatum, agar yang bersangkutan dapat segera mengeluarkan diri dari organisasi tersebut atau dari statusnya sebagai ASN. 

"Karena seyogyangya, ASN tidak boleh berafiliasi walaupun itu ormas, bukan sayap partai. Harus keluar!," tegas Acep. 

Temuan itu, kata Acep, bersumber dari sejumlah media. Termasuk akun sosial media yang bersangkutan. 

"Untuk camat atau lurah, kami lihat di FB (Facebook) mereka. Mereka kan senang pada upload saat deklarasi, atau pelantikan. Mereka harus bisa membedakan difoto atau berfoto," ungkap Acep. 

Sementara itu masih di lokasi yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Tangsel, Dadang Raharja turut memberi tanggapannya. 

Ia pun memberi ultimatum agar yang bersangkutan segera keluar dari organisasi yang terafiliasi dengan parpol tersebut. 

"Yang jelas kalau ada ASN yang masuk ke salah satu partai atau ormas, sayap, bentuknya apapun yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada serentak harus mengundurkan diri. Dia harus pilih salah satu. Dia lebih suka untuk menjadi atau lebih suka menjadi di partai politik atau ormas sayap itu," tegasnya. 

Jika tidak, lanjut Dadang, maka sanksi akan menunggu mereka yang bersangkutan.  

"Menerima konsekuensi dan menerima sanksi. Dilihat dari berat ringannya sanksi itu. ASN itu kan ada Undang-undang ASN maka di situ ada aturannya mulai dari teguran lisan, tertulis sampai ke pemecatan," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo