TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Gibran, Emil Dan Nadiem Bisa Ubah Peta Koalisi

Oleh: Farhan
Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Menpora Dito Ariotedjo. Foto : Ist
Menpora Dito Ariotedjo. Foto : Ist

JAKARTA - Jika gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, banyak tokoh muda yang potensial saat ini bisa dipertimbangkan ikut berpartisipasi.

Kader muda Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo setuju syarat usia minimal Capres Cawapres 35 tahun.

"Saya setuju kembali ke syarat usia 35 tahun. Ini bukan baru ya. Tapi mengembalikan, dulu aturannya begitu," kata Dito saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.

Menurutnya, jika syarat usia minimal Capres Cawapres turun, Dito yakin ini akan memicu partai politik untuk membenahi sistem kaderisasi mereka. Partai politik mau tidak mau menyiap­kan kader muda dengan matang. Ada keharusan juga partai fokus memberi pendidikan politik.

"Kalau usia berkurang, bagi partai yang tidak bisa mengelola kader mudanya, kalah dengan yang menyiapkan kader muda dengan baik," katanya.

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini menilai, gugatan batas usia Capres Cawapres ke MK momentumnya tepat. Sebab, pemilih pemula dari generasi milenial dan Z saat ini jumlahnya mayoritas.

Apalagi, trennya saat ini terjadi demoralisasi partai di masyarakat. Kini, ketua umum partai yang kebanyakan senior, agak susah menjadi kandidat di Pilpres.

Terlebih, politik hari ini denganterbukanya akses informa­si, bukan proses setengah kamar. Semua transparan dan terbuka.

"Banyak anak muda di sektor ekonomi, bisnis, politik, yang berprestasi. Menteri Pendidikan Mas Nadiem Makarim, miliader, pemilik usaha besar, usianya 39. Di level kepala daerah ada Mas Emil Dardak yang juga 39 ta­hun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 35 tahun. Ini bisa jadi game changer (penentu peta koalisi Pilpres-red)," jelas Dito.

Menurutnya, Golkar telah berusaha memberikan pendidi­kan politik untuk kader muda lewat Golkar Institute dan lain­nya. Saat ini, generasi muda merata di beringin.

"Di level DPRD banyak seka­li. Anak muda di Golkar sangat diberi ruang. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, gugatansoalbatasan usia Capres Cawapres adalah hak seluruh warga negara. Namun, secara politik, gugatan ini berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

"Jadi kalau dibilang game changer, sangat masuk akal. Peta politik akan berubah seketika," tuturnya.

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan, batas usia Capres Cawapres saat ini mengubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia yang berusia 35-39 tahun untuk menjadi pemimpin nasional.

Padahal, anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi, jumlahnya melimpah.

"Khususnya yang telah ter­bukti memimpin daerah. Sebut saja Emil Dardak dan Gibran Rakabuming. Aturan ini jelas mengubur mimpi dan hak konstitusional milenial," ujar Francine

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo