Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Gibran, Emil Dan Nadiem Bisa Ubah Peta Koalisi
JAKARTA - Jika gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, banyak tokoh muda yang potensial saat ini bisa dipertimbangkan ikut berpartisipasi.
Kader muda Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo setuju syarat usia minimal Capres Cawapres 35 tahun.
"Saya setuju kembali ke syarat usia 35 tahun. Ini bukan baru ya. Tapi mengembalikan, dulu aturannya begitu," kata Dito saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.
Menurutnya, jika syarat usia minimal Capres Cawapres turun, Dito yakin ini akan memicu partai politik untuk membenahi sistem kaderisasi mereka. Partai politik mau tidak mau menyiapkan kader muda dengan matang. Ada keharusan juga partai fokus memberi pendidikan politik.
"Kalau usia berkurang, bagi partai yang tidak bisa mengelola kader mudanya, kalah dengan yang menyiapkan kader muda dengan baik," katanya.
Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini menilai, gugatan batas usia Capres Cawapres ke MK momentumnya tepat. Sebab, pemilih pemula dari generasi milenial dan Z saat ini jumlahnya mayoritas.
Apalagi, trennya saat ini terjadi demoralisasi partai di masyarakat. Kini, ketua umum partai yang kebanyakan senior, agak susah menjadi kandidat di Pilpres.
Terlebih, politik hari ini denganterbukanya akses informasi, bukan proses setengah kamar. Semua transparan dan terbuka.
"Banyak anak muda di sektor ekonomi, bisnis, politik, yang berprestasi. Menteri Pendidikan Mas Nadiem Makarim, miliader, pemilik usaha besar, usianya 39. Di level kepala daerah ada Mas Emil Dardak yang juga 39 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 35 tahun. Ini bisa jadi game changer (penentu peta koalisi Pilpres-red)," jelas Dito.
Menurutnya, Golkar telah berusaha memberikan pendidikan politik untuk kader muda lewat Golkar Institute dan lainnya. Saat ini, generasi muda merata di beringin.
"Di level DPRD banyak sekali. Anak muda di Golkar sangat diberi ruang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, gugatansoalbatasan usia Capres Cawapres adalah hak seluruh warga negara. Namun, secara politik, gugatan ini berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
"Jadi kalau dibilang game changer, sangat masuk akal. Peta politik akan berubah seketika," tuturnya.
Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan, batas usia Capres Cawapres saat ini mengubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia yang berusia 35-39 tahun untuk menjadi pemimpin nasional.
Padahal, anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi, jumlahnya melimpah.
"Khususnya yang telah terbukti memimpin daerah. Sebut saja Emil Dardak dan Gibran Rakabuming. Aturan ini jelas mengubur mimpi dan hak konstitusional milenial," ujar Francine
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu