TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Jabatan Di Pemerintahan, Mahfud Saingi Luhut

Laporan: AY
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kepercayaan dari Presiden Jokowi. (Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kepercayaan dari Presiden Jokowi. (Ist)

JAKARTA, Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kepercayaan dari Presiden Jokowi untuk memegang banyak jabatan strategis. Yang terbaru, Mahfud dipercayai mengomandoi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan posisi tersebut, kini Mahfud mulai menyaingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya juga banyak memegang jabatan penting.

Mahfud ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Payung hukumnya tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang diteken pada 10 Agustus 2023.

Dalam Perpres itu disebutkan, Mahfud menjadi Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II. Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Ketua Harian.

Kinerja gugus tugas ini akan dibantu 24 anggota. Mereka terdiri dari 17 menteri, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya Irvansyah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Lingkup kerja gugus tugas ini adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional. Kemudian, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum hingga melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

 

Sebelum ini, Mahfud juga dipercaya Jokowi untuk menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Pengarah Bakamla, Ketua Kompolnas, hingga Ketua Pengarah Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Selain jabatan struktural, Mahfud juga punya jabatan sementara alias ad hoc. Di antaranya sebagai Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian HAM Berat, Ketua Pilar Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN, hingga Plt Menkominfo saat Johnny G Plate ditangkap Kejaksaan Agung dan sebelum dilantiknya Budi Arie Setiadi.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Jokowi lebih sering meminta Mahfud menjadi Ketua Satgas karena melihat dari rekam jejak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Selama ini, Mahfud dikenal berkinerja baik dan bersih.

Feri pun setuju Mahfud ditunjuk menjadi Ketua Satgas TPPO. “Karena saat ini kejahatan TPPO memang sedang gila-gilanya dan sadis. Jadi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” ucapnya.

Pengamat hukum tata negara ini yakin, tambahan jabatan itu tidak akan mengurangi kinerja Mahfud sebagai Menko Polhukam. Sebab, Ketua Satgas sebatas melakukan koordinasi penanganan perkara. Sehingga tidak banyak menghabiskan waktu.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi keseriusan Pemerintah dalam menangani kasus TPPO. Sebab, kasus ini sudah terjadi sejak lama dan berlarut.

Menurut pengamat kepolisian ini, pelaku kejahatan TPPO sudah terorganisir dengan jaringan atau sindikat dari luar negeri. Oleh karena itu, dia setuju Satgas TPPO melibatkan berbagai latar belakang profesi. Ia pun berharap, hasil kerja mereka tidak hanya menangkap operator di lapangan, tapi juga membongkar sindikatnya.

"Karena TPPO tidak hanya sebatas pada mengirim orang ke luar negeri secara ilegal, tapi juga melibatkan jual beli organ manusia. Makanya, penanganannya harus tegas dan transparan agar praktiknya bisa dibongkar tuntas,” ujar Bambang, semalam.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (12/8), dengan judul “Soal Jabatan Di Pemerintahan, Mahfud Saingi Luhut”.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo