TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Segera Disidang

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Dan TPPU Rp 94,6 Miliar

Oleh: Farhan
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (19/8).

Rafael Alun didakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Ali merinci, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, dibagi dalam dua periode. Periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar.

Sementara TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (setara Rp 22,5 miliar), dan 937 ribu dolar AS (14,3 miliar).

Jika ditotal, nilai TPPU yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu mencapai Rp 94,6 miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dalam surat dakwaannya," beber Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini, tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tandas Ali.

Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun. Di antaranya, mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota. Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo