TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Nasional minta perlindungan pemerintah dari RaperBPOM yg diskriminatif

Reporter: Irawan
Editor: admin
Senin, 21 Agustus 2023 | 19:25 WIB
ASPADIN saat audiensi di kantor BPOM. (Foto : ist)
ASPADIN saat audiensi di kantor BPOM. (Foto : ist)

JAKARTA, Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) di Jakarta pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

Audiensi ini dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN seluruh Indonesia, didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.

Dalam audiensi tersebut, ASPADIN menyampaikan aspirasi anggotanya terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator.

ASPADIN meminta agar pemerintah menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.

ASPADIN juga meminta agar pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha air minum dalam kemasan, khususnya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh ASPADIN. Kepala BPOM RI mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha air minum dalam kemasan.

Kepala BPOM RI juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap produk air minum dalam kemasan agar tetap memenuhi standar keamanan pangan.

ASPADIN berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama antara ASPADIN dan BPOM RI dalam menjaga kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan di Indonesia.

Hal penting yang dimaksud itu adalah : 

* Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang  Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat  mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing. 

* Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh  Indonesia sebagai berikut : 

1. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PER BPOM 31/2018 dan  PERKBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna  ulang Polycarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Polycarbonate, karena  diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain  yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC). 

2. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERKA BPOM No. 20 tahun  2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj)  karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5  bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon  guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun. 

3. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERKA BPOM nomor 20  tahun 2019, yang berisi larangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan  polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah  Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan. 

4. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai  dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan  oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET,  karena: 

  1. Bertentangan dengan PERKBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan  Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai  berikut:  Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:  
  2. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan  dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah  beredar;
  3. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik  secara langsung maupun tidak langsung pangan lain; 
  4. Bertentangan dengan PERKBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan  Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat  2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen  yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan” 
  5. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta  menguntungkan pihak lain. 

* Kedua Rancangan PERKBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon  Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama  menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERKA BPOM No. 20/2019  bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan  Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di  dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak  di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Fakta juga menunjukkan belum pernah ada  pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi  kematian.

ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini  demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit