Mantan Napi Kasus Korupsi Kok Diusung Jadi Calon Anggota DPR
Ariyo Bimmo: Apakah Sudah Tidak Ada Orang Baik Lagi
JAKARTA - Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 19 Agustus 2023, dipelototi publik.
Masyarakat melihat track record para Caleg dari setiap partai politik. Tak terkecuali, Caleg mantan terpidana kasus korupsi. Meski dibolehkan Undang Undang (UU), Caleg yang merupakan eks koruptor, masih menuai kontroversi.
Apalagi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis beberapa Caleg mantan napi korupsi (napikor). Ada yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPD. Per Sabtu, 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi Caleg, berjumlah 15 orang. Demikian ICW dalam keterangannya.
Penting diingat, yang ICW lansir, baru klaster DPR. Bukan tidak mungkin, ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo gemas dengan sikap partai politik yang masih mencalonkan eks koruptor.
"Keterlaluan. Ini menghina akal sehat pemilih. Rakyat dianggap bodoh. Korupsi itu penghianatan kepada publik. Kenapa mantan koruptor diberi kesempatan lagi. Apa sudah tidak ada orang baik yang bisa jadi pilihan," ucapnya.
Berbeda, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi tidak mempermasalahkan jika eks napi korupsi nyaleg, karena tidak ada larangan. Bahkan, katanya, UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan.
"Putusan MK Nomor 011-17/PUU-I/2003, ada hak konstitusional warga negara, yakni memilih dan dipilih," tandasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ariyo Bimmo mengenai Caleg mantan napi kasus korupsi.
ICW membeberkan beberapa Caleg eks koruptor. Bagaimana tanggapan Anda?
Keterlaluan. Ini menghina akal sehat pemilih. Rakyat dianggap bodoh.
Memangnya kenapa jika eks koruptor jadi Caleg?
Korupsi itu penghianatan urusan publik. Kenapa mantan koruptor diberi kesempatan lagi. Apakah sudah tidak ada orang baik yang bisa jadi pilihan.
PSI mengkritik keras partai politik yang tetap mengajukan mantan narapidana kasus Tipikor sebagai Calon Anggota legislatif 2024-2029.
Apa yang akan dilakukan PSI?
Setahun lalu, PSI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka, agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya.
Nah, sekarang kan sudah ada dalam DCS. Bagaimana respons Anda?
Ketika sudah ada Daftar Calon Sementara (DCS) seperti sekarang, kami minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka. Tahun 2019, ada 81 mantan napi kasus korupsi yang ikut pemilu legislatif di semua tingkatan. Dugaan saya, 15 orang ini baru temuan awal. Baru tingkat DPR dan DPD.
Apakah jumlahnya bisa lebih dari 15 Caleg?
Kami memperkirakan, jumlah mantan napikor yang ikut Pemilu 2024 akan mengalami kenaikan. Dugaan ini, tidak terlepas dari fenomena pembebasan koruptor tahun 2022.
Apa yang akan direkomendasikan PSI ke KPU dan KPK?
Kami meminta dengan hormat, agar KPU dan KPK bersinergi memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat, mengumumkan Caleg mantan napikor, supaya rakyat tidak memilih yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Apa saran untuk partai politik?
Untuk parpol, mari kita mulai dari diri sendiri. Mari berlomba dalam kebaikan. Jangan ajukan Calon Anggota Legislatif yang sudah menghianati rakyat. Alhamdulillah, semua Caleg PSI bebas kasus korupsi.
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu