Berhaji Sekali Saja
Antrean Bakal Berkurang
JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung wacana ibadah haji sekali dalam seumur hidup. Jika kebijakan ini dilakukan, maka antrean keberangkatan haji dapat berkurang sekaligus memberi kesempatan bagi mereka yang belum menjalankan ibadah haji.
“Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat Haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya, kemarin.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan larangan haji lebih dari satu kali bagi masyarakat Indonesia.
Wacana tersebut muncul sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk memotong antrean keberangkatan Ibadah Haji yang begitu panjang.
Alasan lainnya juga dilihat dari segi syar’i, para ulama sepakat bahwa ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Jadi, prioritas haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat. Ace setuju dengan pendapat tersebut.
“Selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah haji,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Ace pun berpendapat wacana pembatasan naik haji juga akan mengurangi tekanan pada Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi pada penyelenggaraan haji tahun ini banyak masalah yang dihadapi para jemaah Indonesia.
“Dari penyelenggaraan tahun ini, banyak yang perlu diperbaiki dalam tata penyelenggaraan haji Indonesia. Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, kita berharap penyelenggaraan ibadah haji berikutnya dapat lebih baik,” ungkap Ace.
Meski begitu, Komisi VIII DPR meminta Pemerintah melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup.
Ace mengingatkan pentingnya kajian mendalam demi kebaikan masyarakat dan dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.
“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ace meminta Pemerintah memperhatikan sejumlah aspek seperti pendataan calon jemaah haji.
“Bagaimana sistem pendaftaran dan seleksi akan diatur untuk memastikan bahwa mereka yang belum pernah berhaji mendapatkan prioritas, sambil tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” rinci Ace.
Selain itu, Komisi VIII DPR mendorong Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi masif bila hendak merealisasikan kebijakan berhaji sekali seumur hidup.
Ace meminta Pemerintah membuka peluang lain bagi umat Muslim yang hendak beribadah di Tanah Suci lebih dari satu kali, misalnya dengan kemudahan akses umrah.
“Kebijakan ini akan mempengaruhi aspek-aspek sosial dan budaya bagi sebagian kalangan masyarakat. Jadi, perlu edukasi tepat agar kebijakan tersebut dapat diterima baik oleh seluruh umat Muslim Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah juga didorong untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam hal pendataan dan pendaftaran. Dengan begitu, Pemerintah tidak akan kecolongan dengan memberangkatkan umat Muslim yang sebelumnya sudah pernah menjalankan ibadah haji.
“Bagaimana kebijakan ini dapat diawasi dan dijalankan dengan baik. Perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran,” tutup Ace.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu