TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Dalam Pencucian Uang

Laporan: AY
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:40 WIB
Ernie Torondek. Foto: Ist
Ernie Torondek. Foto: Ist

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya berpeluang mengusut dugaan keterlibatan istri eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam penerimaan gratifkasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul, maka kita lakukan penyidikan," ujar Firli, di gedung DPR, Rabu (30/8).

Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan, dalam tahap penyelidikan, pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan berkaitan dengan keterlibatan Ernie.

Jika sudah lengkap, Ernie akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tutur Firli.

Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini menyebut, pihaknya akan mempelajari dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum berkaitan dengan dugaan keterlibatan Ernie Meike.

Termasuk, pasal yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ernie Meike.

"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," tandasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael Alun bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 100.823.448.118 (Rp 100 miliar) sejak 2002 hingga 2023.

Rinciannya, pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo