TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penjual Link Phising untuk Bobol Rekening Bank Ditangkap

Oleh: Mg.1
Jumat, 01 September 2023 | 12:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menangkap AV (25), yang diduga menjual link phising atau link palsu menyerupai website resmi bank untuk meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes ade Safri Simanjuntak, Jumat (1/9/2023)

AV ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (28/8) lalu. Link phising ini merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi seseorang dengan cara pengelabuan.

"Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," jelasnya.

"Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat. Kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka," sambung Ade.

Link tersebut dijual oleh AV dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, ia dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

"Tersangka menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500 dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya itu sejak Mei 2023 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta. Uang hasil jualan link palsu itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp 70 juta (dalam waktu 4 bulan). Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu identitas para pembeli link phising yang dijual.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo