TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kapolri Siapkan Jurus Jitu

Oleh: Farhan
Senin, 04 September 2023 | 09:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan ke Kalbar. Foto : Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan ke Kalbar. Foto : Ist

KALBAR -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran siap menghadapi puncak El Nino.

Menurut Sigit, potensi ancaman bencana yang paling memungkinkan saat terjadi anomali cuaca seperti saat ini adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pemadaman api secara kon­vensional maupun water boombing juga bisa dilakukan. Karena memang, tidak bisa berbuat apa-apa tanpa adanya sumber air,” kata Kapolri dalam keterangan resminya saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin.

Sigit mengajak unsur-unsur terkait untuk mulai meningkat­kan kewaspadaannya terhadap ancaman karhutla.

Kerja sama antar pemangku kepentingan selama ini harus terus dipertahankan.

“Karena hotspot bisa dikenda­likan dengan kerja sama dan dari kesiapan sumber air yang ada. Bantuan dari pusat jika ada titik-titik untuk dimodifikasi cuaca bisa dilakukan agar segera ada hujan agar air cepat bisa kembali menggenang dan sumber air cu­kup,” tuturnya.

Sigit juga meminta semua pi­hak segera mengatasi karhutla. Khususnya, di wilayah yang dekat dengan bandara. Hal ini di­lakukan agar tidak mengganggu penerbangan.

“Semua pihak mengutamakan pencegahan karhutla. Jika su­dah terjadi kebakaran, semua peralatan atau sarana prasarana dipersiapkan dengan baik,” im­bau eks Kabareskrim Polri ini.

Sigit menjelaskan, persoalan karhutla bisa diatasi secara mandiri atau menggunakan dana hibah Community Social Responsibility (CSR) dari peru­sahaan swasta.

Selain itu, semua pihak juga diminta melakukan evaluasi terkait karhutla yang menjadi momok dari tahun ke tahun.

Ia menilai, hal ini sangat di­perlukan, agar jika nantinya menghadapi El Nino, jajaran selalu siap mengantisipasi ter­jadinya karhutla.

Memang dari tahun ke tahun kita harus terus melakukan evaluasi karhutla. Jangan lagi menjadi momok,” tegasnya.

Terkait dengan pencegahan, mantan Kapolda Banten ini me­minta semua pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun media sosial dengan mengede­pankan 3 pilar Kamtibmas yakni, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa.

“Kapolda juga menerbitka maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” beber Sigit.

Adapun, langkah preven­tif yang bisa dilakukan yakni dengan mendirikan posko ter­padu yang dekat dengan titik rawan karhutla.

Lalu, melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan penanga­nan karhutla, serta semua stake­holder harus rutin melakukan pa­troli, baik di darat maupun udara.

Langkah lainnya adalah dengan membuat embung atau kanal yang dekat dengan titik rawan karhutla. Pemadaman api secara konvensional maupun wa­ter boombing juga bisa dilakukan.

“Manfaatkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk penanganan karhutla,” imbau Sigit.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) telah menyegel lokasi karhutla milik empat korporasi di Kalimantan Barat. KLHK mengancam bagi pihak yang melanggar bisa dijerat hukum perdata hingga pidana.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bila terbukti bersalah, bakal ada pemberian sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup, dan pemberian pidana.

“Bagi perusahaan yang lo­kasinya kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin, digugat perdata terkait ganti rugi ling­kungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” ujarnya.

Ancaman hukuman terkait pembakaran hutan dan lahan berdasarkan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge­lolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, ada denda maksimal Rp 10 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo