TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cak Imin Dikabarkan Diperiksa, KPK: Tunggu Saja Besok

Oleh: Farhan
Senin, 04 September 2023 | 16:04 WIB
Kabag. Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto : Ist
Kabag. Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, besok, Selasa (5/9).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

“Besok rencananya (diperiksa)," ujar sumber di KPK, Senin (4/9).

Dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menjawab gamblang.

"Besok ditunggu saja. Memang ada pemanggilan saksi kasus Kemenaker besok. Diinfokan besok," ujar Ali sambil tersenyum, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

"Yang pasti siapa pun, yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil. Tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu.

Ali berharap, para saksi yang dipanggil penyidik bisa bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.

Dia memastikan, surat pemanggilan sudah dikirim kepada para saksi maksimal tiga hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.

"Semua saksi yang dipanggil besok, hari Selasa, kami pastikan sudah diberikan surat panggilan sebelumnya," tegas Ali.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memberikan sinyal soal pemanggilan pejabat Kemenaker era Cak Imin, hingga level menterinya.

Semua pejabat di periode itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan. Itu kan janggal,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Dia juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo