TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Banyak Oknum Penegak Hukum Terjerat Narkoba

Jokowi: Berikan Efek Jera!

Laporan: AY
Selasa, 12 September 2023 | 10:40 WIB
Presiden Jokowi memimpin rapat terkait narkoba di Istana Negara. Foto : Setpres
Presiden Jokowi memimpin rapat terkait narkoba di Istana Negara. Foto : Setpres

JAKARTA - Presiden Jokowi geram dengan oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dia meminta tindakan tegas dilakukan.

“Ini menjadi catatan dan tin­dakan tegas harus diberikan kepada mereka (oknum penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba),” tegas Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) terkait pem­berantasan dan penanganan ka­sus narkoba di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Hadir dalam ratas tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebu­dayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hadir pula Menteri Komu­nikasi dan Informatika (Men­kominfo) Budi Arie Setiadi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Kemudian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Si­git Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Juga, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.

Jokowi mendorong pelaku dan oknum pejabat penyalahgu­naan narkoba diberikan sanksi tegas, sehingga memberikan efek jera.

“Kita tahu banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Tegakkan hukum yang tegas, berikan mereka efek jera,” imbaunya.

Eks Wali Kota Solo ini mengungkapkan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2021 ada 3,6 juta warga Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba. Jumlah masyarakat yang terjerat narkoba ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan prevalensi peng­guna narkoba di Indonesia me­ningkat 0,15 persen, dari yang sebelumnya 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Jokowi menilai, maraknya penggunaan narkoba membuat munculnya masalah baru, yaitu over kapasitas di lembaga pema­syarakatan (lapas).

Saya ingin mengajak semua mencari lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi dan bisa diselesaikan dengan baik,” tutur Jokowi.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta fokus lain yang perlu dibenahi, yakni berkaitan dengan rehabili­tasi pada pelaku narkoba.

Salah satunya, dengan me­nambah lokasi yang menyelenggarakan program rehabili­tasi bagi pecandu narkotika.

Menurutnya, ada beberapa usulan dari sejumlah pihak agar program rehabilitasi bisa di­lakukan juga di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).

Sebab, lokasi tersebut juga memiliki kapasitas kurang lebih hingga 300-500 orang yang dapat membantu mempercepat program rehabilitasi.

Terakhir, Jokowi menekankan agar setiap kementerian/lembaga dapat mendorong upaya pence­gahan. Terutama penyelundupan masuknya narkoba secara taktis dan sistematis.

Jokowi meminta pencega­han penyelundupan narkoba dilakukan fokus pada 5 atau 10 besar provinsi yang tingkat kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose tidak pandang bulu dalam upaya pemberan­tasan narkoba di Indonesia.

Bahkan, penangkapan atas kasus narkotika pun menyasar ke para oknum anggota Polri, TNI hingga hakim.

Dia menegaskan komitmen­nya mengusut siapa pun pihak yang terlibat perkara narkotika termasuk anggotanya sendiri.

“Kita konsekuen ya. Karena, narkotika ini bukan hanya ma­salah di satu institusi, tapi ham­pir semua institusi. Termasuk institusi penegakan hukum,” jelasnya.

Secara teknis, kata Petrus, jika BNN menangkap anggota penegak hukum, maka lem­baga antinarkoba itu langsung melakukan koordinasi dengan atasan pelaku sebagai pihak yang berwenang menghukum.

Terkait pengawasan, BNN sangat ketat memonitor aktivi­tas pemusnahan barang bukti narkoba.

Sesuai Undang-Undang, me­mang dibolehkan penyisihan barang bukti untuk penelitian dan kepentingan penegakan hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo