Bawaslu Kudu Berani Bertindak
Jewer Parpol Dan Bacapres Yang Umbar Janji Politik!
JAKARTA - Masa kampanye belum juga mulai, tetapi partai politik (parpol) hingga bakal calon presiden (bacapres) sudah umbar janji. Bawaslu harus mengambil tindakan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati khawatir aksi parpol peserta pemilu dan bacapres yang mengumbar janji-janji politik sebelum masa kampanye berdampak buruk terhadap integritas Bawaslu.
“Jika Bawaslu melakukan pembiaran, saya khawatir trust (kepercayaan) publik kepada Bawaslu semakin luntur,” ujar Neni dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, umbar janji terjadi karena aturan baru terkait kampanye. Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara dan tidak etis.
“Bawaslu harus bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.
Neni bilang, sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif terhadap fenomena-fenomena pemilu di tengah masyarakat, yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Bawaslu harus hadirkan kreativitas, inovasi dan progresivitas dalam kompetisi yang adil dan setara,” ucap Neni.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, Bawaslu perlu memanggil pihak-pihak terkait yang melakukan curi start kampanye dengan mengumbar visi misi dan program.
Menurut dia, dalam undang-undang disebut unsur kampanye di antaranya adalah visi, misi, program dan citra diri.
Jadi, bisa dikategorikan sebagai program yang mereka janjikan kepada pemilih jika nanti terpilih,” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa.
Ninis menyebut nama Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto. Kata dia, meski Muhaimin dan Prabowo belum sah menyandang predikat bakal capres maupun cawapres karena pendaftaran belum dibuka KPU, tapi keduanya merupakan sebagai ketua umum parpol.
“Dalam konteks ini Muhaimin dan Prabowo tidak dapat diabaikan. Terlebih, sejak tahun lalu, PKB dan Gerindra ditetapkan resmi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan memiliki nomor urut,” ujarnya.
Menurut Ninis, Prabowo dan Muhaimin bisa dianggap sebagai subyek hukum untuk diperiksa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye maupun Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu, kata dia, mempunyai peran untuk memperdalam statement dari bacapres dan bacawapres tersebut.
“Karena dari dulu Bawaslu tidak pernah mendalami kasus-kasus seperti ini, akhirnya seperti ada pembiaran. Apalagi kalau memanggil kapasitas mereka sebagai ketum partai, itu sudah bisa karena parpol peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Desember 2022,” jelas dia.
Ninis menambahkan, pemanggilan keduanya oleh Bawaslu bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga mengirim pesan kepada peserta pemilu lain bahwa masih terdapat batasan-batasan bersikap sebelum masa kampanye dimulai per 28 November 2024.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu