TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tenang, Duit Untuk Pemilu Aman

Laporan: AY
Kamis, 14 September 2023 | 09:00 WIB
Ketua KPU Hasyim. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi II DPR sudah menyepakati dana yang akan dipakai KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Namun, duit yang disediakan itu, baru untuk skenario Pilpres hanya berlangsung 1 putaran. Lantas bagaimana kalau Pilpres berlangsung 2 putaran? Apakah duitnya ada? Tenang, kata Presiden Jokowi, duit Pemilu aman. Mau satu putaran ada. Mau dua putaran juga ada.

Keputusan soal pagu anggaran Pemilu 2024 merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (12/9). Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyetujui pagu anggaran buat kedua lembaga penyelenggara pemilu itu.

Jumlah yang disetujui sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 31 Juli 2023.

Bawaslu mendapatkan anggaran Rp 11,6 triliun dan KPU diberi jatah Rp 28,3 triliun. Namun, jumlah anggaran yang diterima KPU itu lebih kecil dari total yang diajukannya sebesar Rp 44,73 triliun. Belum lagi, anggaran KPU harus dipotong Rp 974 miliar untuk Pilkada 2024 di empat provinsi hasil daerah otonomi baru (DOB). Yakni, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sehingga, duit untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 hanya Rp 27,39 triliun.

Dengan total tersebut, KPU masih butuh anggaran tambahan Rp 17,34 triliun. Duit segitu, rencananya akan dipakai KPU untuk antisipasi bila Pilpres berjalan 2 putaran.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Kata dia, duit yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah, tidak akan cukup untuk menggelar Pilpres hingga 2 putaran. Sebab, dananya akan habis di putaran pertama.

Dia bilang, uang tersebut bakal digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembentukan dan operasional badan ad hoc senilai Rp 18,67 triliun serta belanja operasional dan nonoperasional senilai Rp 2,6 triliun.

Selanjutnya, untuk kegiatan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil Pemilu 2024 mencapai Rp 2,6 triliun. Sehingga, Hasyim menyatakan pihaknya butuh anggaran sebesar Rp 44,73 triliun. “Pagu indikatif KPU tidak termasuk anggaran Pilpres 2024 putaran kedua,” sebutnya, saat rapat di DPR, Selasa (12/9).

Hasyim mengatakan, KPU melaksanakan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan Pilpres putaran kedua. Sebab, dalam pemilu yang demokratis, pihaknya tidak bisa memprediksi jumlah kontestan termasuk hasil pilpres akan berlangsung dalam satu atau dua putaran. Oleh karena itu, pengusulan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan hingga pilpres dua putaran.

Meskipun tidak masuk dalam pagu anggaran 2024, Hasyim menyebut bahwa Kemenkeu telah berkomitmen untuk memberikan anggaran tambahan, jika seandainya terjadi Pilpres putaran kedua. Sehingga, pihaknya tinggal menunggu pencairan lanjutan. “Sudah ada anggarannya, tinggal ditagih,” tandasnya.

Benarkah? Kemarin, Presiden Jokowi memberikan jaminan soal anggaran Pemilu. Presiden membenarkan, pagu anggaran yang disetujui DPR untuk penyelenggaraan Pilpres untuk 1 putaran. Namun, jika dalam pelaksanaannya ternyata Pilpres berlangsung hingga putaran kedua, maka Pemerintah akan menyiapkan dana tambahan.

“Kalau satu putaran, ya satu putaran. Kalau dua putaran, ya dua putaran,” kata Jokowi, saat uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu (13/9).

Mantan Wali Kota Solo ini pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal duit buat penyelenggaraan Pemilu. Pilpres berlangsung 1 putaran atau 2 putaran, duit pemerintah siap. Kata Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pastinya sudah memikirkan hal itu. “Tanya Menteri Keuangan, pasti disiapin,” jelasnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjamin ketersediaan anggaran Pemilu 2024. Kata dia, Pemerintah siap untuk memenuhi semua kebutuhan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

“Anggaran Pemilu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk Pilkada akan dibiayai oleh APBD,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, pasangan Capres-Cawapres yang memenangi kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara, dengan mendapat setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada. Jika tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara sesuai jumlah tersebut, bakal dilaksanakan Pilpres putaran kedua. Yang diikuti oleh pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan Pilpres putaran kedua dimulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 2-22 Juni 2024, ditambah masa tenang 23-25 Juni 2024, hingga dilangsungkan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo