Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar aturan penyusunan nomor urut (nomut) Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. KPU diperintahkan menyusun nomor urut sesuai abjad.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat membacakan putusan perkara dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Anggota Majelis Sidang Pemeriksa Puadi mengungkap beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum mengetok putusan tersebut. Salah satunya, eksepsi Terlapor yang tidak lagi relevan.
“Majelis menilai terkait suatu pelanggaran pemilu sudah dicantumkan dalam laporan Pelapor, sehingga eksepsi Terlapor tidak layak dilanjutkan lebih lanjut,” ungkap Puadi dalam sidang.
Dalam pertimbangan lain, Puadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtranset mental. Yaitu, tidak terlihat tetapi mempunyai makna.
“Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata dan karakter tulisan lainnya,” ungkap Puadi.
Berdasarkan keterangan ahli itu, Bawaslu menilai, penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.
"Maka menurut Majelis, hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” urai Puadi.
Selain itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD jelas mengatur soal penyusunan nomor urut calon berdasarkan abjad.
"Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon,” jelasnya.
Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.
"Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024,” ucap Bagja, lanjut membacakan amar putusan perkara.
Mendengar putusan itu, A Irwan Bola selaku Pelapor sujud syukur di ruang sidang. Dia mengaku puas dengan putusan Bawaslu.
“Alhamdulillah, rupanya Bawaslu telah mengeluarkan putusan dengan adil ya,” kata Irwan kepada wartawan usai sidang putusan.
Irwan mengatakan, KPU sebagai pembuat aturan harus tertib. Jika ada aturan yang samar, maka harus diperjelas agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu