TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Sidang Putusan Bawaslu

Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg

Laporan: AY
Sabtu, 16 September 2023 | 12:15 WIB
Anggota Majelis Sidang Pemeriksa Puadi. (Ist)
Anggota Majelis Sidang Pemeriksa Puadi. (Ist)

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar aturan penyusunan nomor urut (nomut) Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. KPU diperintahkan menyusun nomor urut sesuai abjad.

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melaku­kan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat membacakan putusan perkara dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.

Anggota Majelis Sidang Pemeriksa Puadi mengungkap beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum mengetok putusan tersebut. Salah satunya, eksepsi Terlapor yang tidak lagi relevan.

 

“Majelis menilai terkait suatu pelanggaran pemilu sudah dicantumkan dalam laporan Pelapor, sehingga eksepsi Terlapor tidak layak dilanjutkan lebih lan­jut,” ungkap Puadi dalam sidang.

Dalam pertimbangan lain, Puadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtranset mental. Yaitu, tidak terlihat tetapi mempunyai makna.

“Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata dan karakter tulisan lainnya,” ungkap Puadi.

Berdasarkan keterangan ahli itu, Bawaslu menilai, penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang me­nyertai nama.

"Maka menurut Majelis, hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam pera­turan perundang-undangan,” urai Puadi.

Selain itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD jelas mengatur soal penyusu­nan nomor urut calon berdasarkan abjad.

"Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon,” jelasnya.

 

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.

"Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024,” ucap Bagja, lanjut membacakan amar putusan perkara.

Mendengar putusan itu, A Irwan Bola selaku Pelapor sujud syukur di ruang sidang. Dia mengaku puas dengan putu­san Bawaslu.

“Alhamdulillah, rupanya Bawaslu telah mengeluarkan putusan dengan adil ya,” kata Irwan kepada war­tawan usai sidang putusan.

Irwan mengatakan, KPU sebagai pem­buat aturan harus tertib. Jika ada aturan yang samar, maka harus diperjelas agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo