Aturan Baru KPU
Hitung Cepat Boleh 2 Jam Pasca Nyoblos
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur ketat lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, KPU akan mengatur ketat lembaga survei yang akan berkecimpung dalam Pemilu 2024. Bahkan, aturan akan dibuat ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.
“Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara,” ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Idham menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5. Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” tegasnya.
Dalam Pasal 540 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, lanjut Idham, dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Idham mengatakan, saat ini sedang berlangsung pendaftaran lembaga survei di KPU. Kata dia, seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya dan metodologi surveinya yang akan diterapkan.
Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” tandasnya.
Selain itu, Idham mengingatkan, KPU akan melaporkan lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana dan metode surveinya ke Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI). Pelaporan akan dilakikan seusai tahapan pemilu tuntas.
“Kami minta asosiasi itu menghukum lembaga survei tersebut,” pintanya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur. Salah satunya, mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu