TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Korban Pinjol Bunuh Diri

Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK Dan AFPI

Oleh: Farhan
Minggu, 24 September 2023 | 12:58 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) saat konferensi pers. Foto : Ist
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) berjanji bakal memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginvestigasi kasus korban bunuh diri yang menyeret nama perusahaan tersebut.

Melalui postingan akun @rakyatvspinjol di Twitter (X) pada Minggu (17/9), viral ada peminjam AdaKami yang bunuh diri karena terlilit utang dan diteror debt collector.

Korban berinisial ‘K’ yang didu­ga laki-laki disebutkan meminjam uang melalui AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Parahnya, dia harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

Atas hal itu, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengaku, pihaknya su­dah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul.

Hingga Jumat (22/9), AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X tersebut, untuk dapat mengkaitkannya dengan terduga oknum Desk Collector (DC).

AdaKami juga masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.

Bernardino bilang, pihak­nya sudah dipanggil wasit lem­baga keuangan untuk menjelas­kan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang marak diberitakan.

“Namun kami belum menemu­kan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” jelas Ber­nardino di Jakarta, Jumat (22/9).

Sebagai perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berizin OJK, AdaKami selalu patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Pihaknya juga masih terus melaku­kan investigasi mendalam menge­nai kebenaran berita tersebut.

Menurut Bernardino, AdaKa­mi hingga kini masih menelusuri identitas korban yang dimaksud, seperti nama lengkap, nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor telepon seluler, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemerik­saan apakah korban benar debi­tur AdaKami, yang memiliki tunggakan. Dan untuk melacak rekam proses penagihan.

Hal ini sesuai dengan prose­dur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (Know Your Customer) seluruh peng­guna layanan AdaKami.

“Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar,” katanya.

Ditegaskan Bernardino, dalam menjalankan praktik bisnis, khu­susnya yang terkait penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Antara lain, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental atau­pun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. Baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya terha­dap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Bahkan tim penagihan Ada­Kami wajib mendapatkan serti­fikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK,” sebut Bernardino.

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak bere­tika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” tegas Bernardino.

“Apabila terbukti terjadi tin­dakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang di­laporkan, AdaKami siap menge­luarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” ucapnya.

Bernardino mengatakan, jika ada pihak yang memiliki infor­masi terkait identitas debitur yang dimaksud, dimohon segera meng­hubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hel­[email protected] dengan melam­pirkan bukti yang lengkap.

Menyoal ini, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan ke­benaran dari berita viral tersebut.

Selain itu, AFPI juga mengecek praktik bisnis yang dilakukan Ada­Kami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.

“AFPI turut melakukan in­vestigasi bersama AdaKami. Karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya,” ungkap Sunu.

Dia mengatakan, jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenaran­nya, maka kasus ini menjadi pre­seden buruk bagi industri. Karena merusak kepercayaan masyarakat.

“Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat under­served dan unbanked,” kata Sunu.

Terpisah, Peneliti Ekonomi Digital dari Institute for De­velopment of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mendorong OJK segera menge­luarkan regulasi ketat. Khusus­nya dalam menentukan kembali batasan pendapatan yang dapat meminjam di pinjaman online.Termasuk faktor yang tidak kalah penting adalah soal suku bunga yang rendah.

Namun terkadang, pinjol tidak memberikan informasi rinci besaran bunga yang harus dibayarkan saat mempromosikan produknya,” sebut Nailul ke­pada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Yang dia lihat, dalam iklan pinjol hanya menampilkan bunga mulai 0,1 persen hingga 0,4 persen tanpa menampilkan apakah itu harian, mingguan atau bulanan. Namun jika harian sebesar 0,4 persen, maka satu bulan sebesar 12 persen.

“Dalam kasus terakhir itu me­nyebutkan, pembayarannya men­capai dua kali lipat dari utang po­kok. Karena itu, perlu ada pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi tersebut,” tegasnya.

Seharusnya, kata dia, ada refor­mulasi ulang assessment di pinjol dengan menambahkan data ke­uangan sebagai penilaian kredit. Karena reformulasi ini bisa mem­perbaiki bahkan menekan tingkat gagal bayar di masyarakat.

Langkah OJK

Sebelumnya, OJK telah memang­gil AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai adanya korban bunuh diri akibat teror penagihan, dan tinggin­ya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komu­nikasi OJK Aman Santosa me­ngatakan, pihaknya mengambil sejumlah tindakan.

Antara lain, memerintahkan kepada AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masya­rakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

“Dan AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ucap Aman.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan per­aturan OJK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo