TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Buka Penyidikan Korupsi

Proyek Gerobak PKL Seret Politisi Lagi Nih

Oleh: AY/RM.ID
Editor: admin
Kamis, 09 Juni 2022 | 11:44 WIB
Kantor Bareskrim Polri. (Ist)
Kantor Bareskrim Polri. (Ist)

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengusut kasus penyelewengan pendistribusian gerobak tahun 2018-2019.

Program ini digelar di era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem saat ini.

“Kita juga sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo.

Kepolisian terus mengumpulkan bukti tindak pidana korupsi pada kasus ini.

“Akan dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan gelar perkara ini pada 16 Mei 2022.

Cahyono bakal menyingkap perkara yang merugikan negara Rp 76 miliar secara proporsional. Kasus ini menarik karena tujuan awalnya sangat mulia. Yaitu, menyejahterahkan perekonomian rakyat kecil, khususnya pedagang di pasar pasar.

Belakangan, masuk pengaduan masyarakat (dumas) bahwa gerobak tak diberikan. Padahal, pedagang sudah dijanjikan.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi meminta klarifikasi dari pihak terkait. Juga mengecek spesifikasi barang. Ujungnya menyita sejumlah gerobak sebagai barang bukti.

Cahyono mengatakan, penyidik masih perlu mencari alat bukti lain. Di antaranya dokumen penganggaran dan pengadaan proyek, hingga alur distribusi proyek tersebut.

“Kita buka seluas-luasnya, yang sebesar-besarnya. Diduga ada (keterlibatan) pejabat di tingkat kementerian,” ujarnya.

Cahyono tak mengungkapkan pernah oknum Kementerian Perdagangan itu. Ia mengutarakan ada dugaan aliran dana yang masuk ke kocek pejabat Kemendag di era kepemimpinan Enggartiasto itu.

Mantan penyidik KPK ini mengemukakan, kasus ini berawal saat Kemendag pada 2018 dan 2019 menganggarkan biaya pengadaan gerobak untuk pedagang. Untuk tahun 2018 Rp 49 miliar. Anggaran ini untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Harga per gerobak Rp 7 jutaan.

Kemudian, tahun 2019 dianggarkan Rp 27 miliar. Dana ini untuk pengadaan 3.570 unit gerobak. Satu gerobak dibanderol Rp 8.613.000.

“Total anggaran proyek pengadaan gerobak 2018-2019 itu sekitar Rp 76 miliar,” kata Cahyono.

Pelaku kasus ini bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Saat pengadaan gerobak berjalan, Mendag Enggartiasto Lukita yang mewakili pemerintah mengutarakan berusaha meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Baik pedagang di pasar tradisional maupun para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Beberapa upaya dilakukan dengan cara mendistribusikan alias membagi-bagi tenda maupun gerobak PKL. Enggartiasto yang langsung terjun ke pasar-pasar langsung menunjuk pedagang yang berhak untuk mendapatkan bantuan dari Kemendag.

“Ini merupakan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pedagang,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem itu. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit