Bawaslu Warning Petahana DPR
Reses Jangan Jadi Ajang Kampanye!
JAKARTA - Seluruh anggota DPR yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024, diingatkan agar tidak menggunakan masa reses untuk kepentingan kampanye. Reses hanya untuk menampung aspirasi masyarakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengatakan, masa reses telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam UU tersebut, kata dia, para wakil rakyat harus menyampaikan reses kepada konstituennya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (calon anggota legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata Puadi, kemarin.
Dia mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut juga harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral. Kata dia, ASN yang bertugas memfasilitasi reses tersebut tidak jadi masalah. Hanya saja, kata dia, ASN tersebut tidak boleh bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
“Harus bisa memposisikan diri,” tegas Puadi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna AI Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap anggota DPR yang melakukan reses di daerah. Apalagi, jika reses itu diselipkan agenda penyaluran bantuan Pemerintah.
Penyaluran bantuan dalam bentuk uang, maupun barang, tentu sangat rawan untuk didompleng berbagi kepentingan menjelang Pemilu 2024,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan pengawasan secara ketat dan berjenjang. Mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten terhadap potensi penyaluran bantuan Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan parpol maupun bacaleg.
“Semisal ada pengurus parpol atau bacaleg yang hadir pada kegiatan penyerahan bantuan, kami akan melihat kapasitas kehadirannya sebagai apa dan apakah ada ajakan atau arahan untuk memilih atau mencoblos atau tidak,” katanya.
Arjuna mengatakan, saat ini memang belum ada penetapan bakal calon legislatif. Namun, kata dia, Bawaslu Sleman tetap akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Termasuk, kata dia, ketika ada bacaleg yang merupakan isteri atau suami atau keluarga seorang pejabat Pemerintah yang turut hadir atau mendampingi saat penyerahan bantuan Pemerintah.
“Ini akan kami cermati urgensi dari kehadirannya dan mengawasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak sesuai Undang-undang Pemilu,” katanya.
Dia mengatakan, sebagai pengawas dan pelaksana mandat undang-undang, penyalahgunaan bansos juga menjadi perhatian Bawaslu. “Kami mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana,” tandas Arjuna.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu