TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mendadak Sakit Saat Mau Ditahan

Tersangka KPK Pindah Opname Tanpa Dikawal

Laporan: AY
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:50 WIB
Direktur Penyedikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Direktur Penyedikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Pasalnya, tersangka korupsi penerbitan izin tambang nikel itu masih diopname karena sakit.

“Masih di rumah sakit tapi su­dah pindah rumah sakit bukan di tempat yang kemarin,” ungkap sumber di KPK.

Semula Aswad dirawat di Rumah Sakit Mayapada di Kun­ingan, Jakarta Selatan. Tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.

Aswad pindah rumah sakit tanpa pengawalan pihak KPK. “Karena statusnya belum di­tahan, jadi nggak ada yang mendampingi,” ujar sumber tadi.

Sebelumnya, Direktur Pe­nyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu me­nyatakan, pihaknya menunda penahanan terhadap Aswad. “Kita tidak pernah melaku­kan penahanan terhadap orang yang sakit,” katanya, Senin (18/9/2023).

Sedianya penyidik akan menahan Aswad usai men­jalani pemeriksaan pada Ka­mis (14/9/2023). “Setiap akan melakukan penahanan, dicek kesehatan. Setelah dicek kese­hatan itu ternyata sakit,” ujarnya.

Beliau sudah berumur ya. Ini menurut penilaian dokter, baha­ya, tidak layak (ditahan). Karena di sini (Gedung KPK) kan pera­latannya tidak lengkap, tidak selengkap di rumah sakit, maka dirujuk ke RS Mayapada, yang terdekat,” lanjut Asep Guntur.

Aswad Sulaiman terjerat kasus penyalahgunaan wewenang soal pemberian izin tambang nikel ke beberapa perusahaan tambang di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 triliun.

Selain itu, Aswad ditetapkan sebagai tersangkanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar.

Dalam perkara ini, Aswad diduga mencabut izin PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, secara sepihak di Kecamatan Langgi­kima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Teng­gara.

Setelah itu, ia menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam. Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

Beberapa saksi yang telah di­periksa dalam proses penyidikan oleh KPK di antaranya mantan Menteri Pertanian Amran Sulai­man dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo