TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Modus Putar Uang Rafael Alun

Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

Laporan: AY
Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:35 WIB
Suasana sidang Rafael Alun. Foto : Ist
Suasana sidang Rafael Alun. Foto : Ist

JAKARTA - Terkuak, modus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memutar-mutar uang antarperusahaan miliknya. Ibarat keluar kantong kanan, masuk kantong kiri.

Rafael menarik uang dari PT Cubes Consulting sebesar Rp 1,5 miliar untuk “dipinjamkan” ke­pada perusahaan miliknya yang lain, PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar modus ini kepada Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo. Semula mengenai dana Rp 400 juta yang dikeluarkan pada 12 April 2010.

“Seingat saya tidak pernah,”elak Gunadi yang menjadi saksi perkara Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa pun memperlihatkan bukti pengeluaran uang dari PT Cubes Consulting. “Masih ingat? Kita tunjukkan, Pak. Nah, ini tanggal 12 April 2010 ada pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima nilainya Rp 400 juta. Masih ingat?” cecar jaksa.

Gunadi yang merupakan re­kan Rafael Alun sesama lulu­san Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1986-1989 itu bersikukuh tidak ingat.

Begitu juga saat ditanya siapa orang yang telah memerintahkannya atas pengeluaran itu. “Saya tidak ingat, Pak!” kelitnya.

Tapi, Gunadi membenarkan rekening itu milik PT Cubes Consulting.

“Saudara nih yang punya spesimen tanda tangan penge­luarannya dengan Pak Bambang. Siapa yang perintahin Saudara tanda tangan cek itu? Nggak cuma sekali, Pak. Ada hubungan bisnis nggak dengan PT Statika Kensa ini?” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak PT Statika Kensa itu. PT itu apa, Pak?” kata Gunadi yang pernah tiga tahun bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa kian mencecar Gunadi. Namun, dia bersikukuh tidak tahu, padahal tanda tangannya tertera dalam cek tersebut. Dia berdalih, pengeluaran uang itu tak ada hubungannya dengan operasional perusahaan.

Jaksa lantas merinci sejumlah pengeluaran yang ditanda­tangani Gunadi, yang disebut pinjaman dana untuk PT SKPC. Yakni Rp 400 juta pada 12 April 2010, kemudian pada 13 April 2010 Rp 450 juta, 20 April 2010 Rp 350 juta, lalu ada juga senilai Rp 300 juta.

“Totalnya Rp 1,5 miliar ini, Pak.

Siapa (yang memerintahkan)?” cecar jaksa mulai meninggi.

“Pemegang saham, Pak,” jawab Gunadi.

“Iya, siapa?” bentak jaksa.

Lagi-lagi Gunadi mencoba mengeles, “Cuma tidak perintah langsung ke saya, Pak.”

“Lah iya, saya tanya siapa?” jaksa kembali mencecar.

“Saya informasi dari Pak Bambang,” Gunadi membalas.

“Iya, informasinya dari Pak Bambang, siapa yang merin­tahkan Pak Bambang?” geram jaksa.

“Pak Alun,” Gunadi akhirnya mengaku.

“Lha begitu aja dari tadi muter-muter, Saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?” jaksa kembali mencecar.

Dijawab Gunadi, “Ya, itu Pak dicatat sebagai pinjaman.”

“Ada pengembalian nggak?” kejar jaksa.

“Saya lupa, Pak,” lanjut saksi.

Bambang yang dimaksud yakni Albertus Bambang Trinurcahya, Direktur Keuangan PT Cubes.

Dana Rp 1,5 miliar itu sebelumnya dikonfirmasi kepada Admin Keuangan PT Cubes Nuryana Dewi.

Jaksa kemudian beralih ke­pada Bambang yang juga dihad­irkan sebagai saksi.

“Kemudian untuk yang Rp 1,5 miliar tadi atas keterangan Saudara saksi Nuryana Dewi, itu kan berarti benar perintah, Saudara saksi?” tanya jaksa kepada Bambang, yang langsung dibenarkan.

“Itu inisiatif siapa Rp 1,5 miliardikeluarkan?” kejar jaksa.

“Dari Pak Alun, Pak,” jawab Bambang.

“Jadi, itu jelas ya, clear ya. Perintah dari Saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo Rp 1,5 miliar, begitu ya?” jaksa memintaketegasan.

“Betul,” ujar Bambang, yang merupakan teman Rafael Alun sejak SMA.

Saksi Nuryana Dewi juga membenarkan adanya pengelu­aran dana Rp 1,5 miliar untuk PT SKPC. Dia yang bertugas mencatat pengeluaran uang dari rekening perusahaan. Kemudian dicatat pada buku bank perusahaan berdasar voucher (pengeluaran internal) dan dari rekening koran.

“Jadi, tadi Saudara menerang­kan bahwa itu (catatan) Saudara pindahkan dari rekening koran, voucher, nilainya sama?” tanya jaksa KPK.

“Sama. Iya, betul,” jawab Dewi.

Dewi juga menjelaskan, PT Cubes punya empat rekening keuangan, yakni dua rekening Bank Mandiri untuk dana rupiah dan mata uang dolar Amerika; rekeningdi CCBI (China Construction Bank Indonesia) sebagai peralihan dari Bank Windu Kencana; dan Giro Pos.

Dia kemudian menemukan dua rekening koran di Bank Mandiri yang diatasnamakan PT Cubes Consulting, yakni nomor 1010006197063 dan 10100000156. “Saya pikir punya Cubes, namanya PT Cubes kan,” kata Dewi.

Dewi sempat memindahkan catatan rekening koran yang ber­beda itu ke book bank (catatan bank milik perusahaan). Dalam catatannya, kedua rekening baru itu ditulis Dewi dengan nama ‘Bank IDR RAT’ dan ‘Bank IDR RAT Bisnis’. Penamaan ini yang kemudian ditanya oleh jaksa.

Menurut Dewi, kode pencata­tan itu berasal dari Bambang. “Itu punyanya Bapak,” Dewi mengutip informasi dari Bambang.

Jaksa mencecar, siapa ‘Bapak’ yang dimaksud. “Punya Pak Alun,” ungkap Dewi lanjut menegaskan.

Di persidangan ini terungkapPT Cubes Consulting memang milik Rafael Alun, meski namanya tidak tercantum dalamakta pendirian. Namun, istri Rafael Alun yakni Ernie Mieke Torondek tercatat sebagai Komisaris di perusahaan ini.

PT SKCP juga milik Rafael Alun. Di perusahaan ini pula is­trinya, Ernie Torondek menempati posisi Komisaris Utama. Jabatan serupa juga disandang Ernie di perusahaan jasa kon­sultasi pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo