Badal Haji, Bolehkah Dilakukan Sembarang Orang?

JAKARTA - Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain, yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, orang tersebut berhalangan, sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menjelaskan, Al Qur'an memang menyebut seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. Al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39).
Namun, terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang men-takhsis atau menjelaskan secara khusus ayat tersebut.
Bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.
Dari Ibnu Abbas RA diriwayatkan, ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya.
Lalu Nabi SAW bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia (HR. Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas RA diriwayatkan, seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi SAW bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?
Nabi SAW pun bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya (HR. al-Bukhari).
Kementerian Agama kini telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
Berdasarkan keterangan ini, dapat disimpulkan, jika seorang anak yang ditinggal mati orang tuanya telah melaksanakan ibadah haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orang tuanya.
Namun, jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung, tanpa perlu mendaftar.
Ini tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.
Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji. (HES/rm.id)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu