Saran Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra
Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres
JAKARTA - Demi kebaikan bersama, sebaiknya Gibran Rakabuming Raka menolak peluang menjadi Cawapres 2024. Apakah itu tawaran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo. Demikian menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Dia menilai, ada masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan memberikan ruang kepada Wali Kota Solo itu. “Kalau saya (menjadi Gibran), ucapkan terima kasih MK, Anda membuat keputusan yang memungkinkan saya menjadi capres-cawapres. Namun, karena ini menimbulkan permasalahan, maka saya tidak akan memanfaatkan ini, dan tidak akan maju,” ujar Yusril, di acara diskusi OTW 2024, bertajuk “Menakar Pilpres Pascaputusan MK,’ yang disiarkan secara daring, kemarin.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pernyataannya merupakan pendapat pribadi sebagai akademisi maupun pakar hukum tata negara. Diamininya, di politik praktis partai yang dipimpinnya mendukung Prabowo Subianto di barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Artinya, (jika tidak maju) dia berjiwa besar dan negarawan,” tambahnya.
Dijelaskan, permasalahan itu terlihat ketika putusan gugatan keempat, tepatnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, dikabulkan sebagian oleh MK.
Padahal, di tiga gugatan sebelumnya tegas menolak batas usia di bawah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Diceritakannya, di dalam KIM, memang dibicarakan soal Cawapres Prabowo Subianto. Semua perwakilan partai, diminta memberikan pandangan, bahkan tunjuk nama, di tulis di secarik kertas dan dimasukkan ke dalam kotak.
Di pertemuan itu, Yusril mengungkapkan pendapatnya agar koalisi ini tidak semata memilih Cawapres berbasis elektabilitas. Namun, apibilitas alias kemampuan orang itu dalam menjalankan roda pemerintahan mendampingi Presiden.
Namun, Yusril menghormati apapun yang disepakati KIM maupun Prabowo ihwal strategi memenangkan Pemilu 2024. Termasuk, ketika diputuskan Gibran berduet dengan Prabowo.
Sementara pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menganalisa, jika regulasi ini digunakan Gibran untuk maju sebagai Cawapres, akan berdampak secara sosial jika berpasangan dengan Prabowo. “Kalau Gibran maju mendampingi Ganjar, gesekannya relatif nggak ada,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Hensat ini masih meyakini, Gibran kemungkinan berlabuh ke barisan Ganjar. Indikatornya, Gibran merupakan Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan (PDIP). “Saya yakin Jokowi tidak akan berpaling dari Mega dan PDIP,” prediksinya.
Sedangkan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari meyakini, putusan MK ini belum selesai. Yaitu, apakah PDIP akan mengambil sikap atas keputusan ini. “Ke Budiman tegas, ke Kaesang dan Gibran nggak,” ucapnya,
Menurutnya, tidak lumrah jika aturan kontestasi diubah menjelang pertandingan. Faktanya, tiga hari menjelang pendaftaran Pilpres 2024, ada aturan baru bahwa kontestan bisa berasal dari usia di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu