ASN Berpotensi Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Guspardi Gaus: Bawaslu Kudu Pro Aktif Awasi ASN
JAKARTA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan alat-alat negara, menjadi perhatian publik menjelang Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi hal tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati bilang, pelanggaran bisa terjadi kapan saja.
Dia mengatakan, sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini, juga bisa terjadi penyalahgunaan alat-alat negara.
“Bawaslu bilang bahwa peserta Pemilu belum ditetapkan, belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” kritiknya.
Padahal, lanjut dia, jelas tertulis dalam tugas dan wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Kemudian, kata dia, menangani sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
“Seharusnya dengan segala kewenangan saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses Pemilu berjalan secara fair,” tegasnya.
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini meminta kepada Bawaslu melakukan pencegahan. Titi menilai, peran Bawaslu bukan hanya menindak, namun juga mencegah terjadinya pelanggaran.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bisa menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, ada potensi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024, dan Bawaslu harus mampu menanganinya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
Bagaimana Anda melihat peran Bawaslu menyikapi isu ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagaimana Anda melihat peran Bawaslu menyikapi isu ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Bawaslu sebenarnya punya landasan kuat untuk mengawal, bagaimana ASN itu netral. Artinya, Bawaslu harus pro aktif mengawasi sikap dan tindakan ASN.
Tidak netral itu seperti apa ya?
Mungkin karena kepala daerah adalah bagian dari partai politik, kemudian dia perintahkan bawahannya. Kalau ada bukti kepala daerah memerintahkan sekdanya, kepala dinasnya, camatnya, maka harus segera ditegur dan dipublikasikan. Supaya, timbul efek jera.
Kepala daerah kan orang partai, mungkin ada di antara mereka yang meminta ASN untuk mendukung partainya. Oleh karena itu, kita perlu Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Memantau, menyelidiki dan menegur. Kalau perlu, menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apa Bawaslu bisa melakukan itu sendirian?
Bawaslu bisa berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Bisa dengan Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya.
Persoalan netralitas ASN atau alat negara lainnya pada Pemilu 2024 akan meningkat atau sama saja seperti Pemilu sebelumnya?
Akan meningkat ya. Karena, oknum-oknum ASN mungkin memanfaatkan situasi agar dapat promosi dari kepala daerah yang bersangkutan.
Solusinya seperti apa?
Tindakan preventif. Kita mesti rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus, sesuai aturan yang berlaku. Karena bagaimana pun, kalau ASN melakukan pelanggaran, ada undang-undang yang akan memberikan sanksi yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal itu tidak bisa "ditawar-tawar" ya?
Langkah proaktif Bawaslu menyikapi ketidaknetralan, adalah sebuah keniscayaan. Bawaslu harus menyuarakan itu secara terus menerus, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi ASN yang tidak netral. Karena bagaimana pun, jumlah ASN sangat besar. Apalagi, merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu