TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MUI Tangsel Serukan Boikot Produk Israel

Teruskan Fatwa MUI Pusat

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 15 November 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG-Menyikapi aksi kekejaman Israel di Gaza, Palestina sampai saat ini, Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 November 2023.

 Menanggapi itu, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak sepenuhnya mendukung fatwa tersebut. Rojak menyebut, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari entitas Israel adalah wajib hukumnya.

 Pihaknya pun mendorong warga Tangsel memboikot semua produk yang berafiliasi dengan entitas Israel.

 Rojak menegaskan bahwa tindakan mendukung Israel dengan membeli produk-produk yang dikeluarkan oleh Israel dan yang berafiliasi dengan Israel hukumnya haram.

 "Baik itu berupa makanan, minuman, fashion dan berbagai macam produk lainnya, baik yang secara langsung produk Israel atau yang berafiliasi dengan Israel, adalah hukumnya haram," ujarnya.

 Dia mengimbau, masyarakat Kota Tangsel khususnya masyarakat umat muslim untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari cengkraman zionis Israel. "Baik dengan materiil, moril, doa, pengumpulan dana dan sebagainya," ungkapnya.

 Sebelumnya, Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

 Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ungkapnya.

 Fatwa ini ikut menguatkan gelombang boikot produk Israel dan pendukungnya sejak Israel melancarkan genosida di Gaza, Palestina sejak awal Oktober 2023. Israel tak segan menjadikan anak-anak, wanita, bahkan rumah sakit sebagai target serangan. Tak kurang dari 4.600 anak dan 3.100 wanita meninggal dalam 37 hari terakhir agresi Israel ke Gaza.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo