TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jadi Tersangka Gratifikasi Dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

Oleh: Farhan
Editor: admin
Kamis, 30 November 2023 | 21:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto : Ist
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

KPK menduga, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

Uang ini diterima dari pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” tuturnya.

Di antaranya, putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa kasus korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo dan terdakwa kasus korupsi Danareksa Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief.

Serta, Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah.

Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit